Jakarta, propertyandthecity.com – Pemerintah terus mendorong kemudahan akses kepemilikan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu langkah yang tengah disiapkan yakni skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengungkapkan pihaknya akan bertemu dengan Ketua OJK guna mengawal implementasi kebijakan SLIK agar masyarakat dengan pinjaman kecil tetap dapat memperoleh akses pembiayaan rumah subsidi.
“Saya hari Kamis akan bertemu dengan Ibu Ketua OJK untuk mengawal kebijakan OJK yang sudah memberikan sampai 1 juta itu slik OJK-nya, sehingga rakyat bisa diberikan akses untuk pengadaan atau bisa membeli rumah subsidi,” ujarnya dalam pertemuan di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Selain itu, pemerintah turut menindaklanjuti rencana tenor KPR rumah subsidi hingga 40 tahun guna membuat cicilan masyarakat semakin ringan. Berdasarkan simulasi yang disampaikan, rumah subsidi di wilayah Jawa dan Sumatera dengan harga Rp166 juta saat ini memiliki cicilan sekitar Rp1.058.000 per bulan untuk tenor 20 tahun.
Namun apabila tenor diperpanjang hingga 40 tahun, cicilan diperkirakan dapat turun menjadi sekitar Rp773.000 per bulan. Pemerintah menilai skema tersebut dapat membuka peluang lebih luas bagi buruh, petani, pekerja informal, anak muda, hingga masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah pertama.
“Kita tarik ke 40 tahun, di mana sejarah KPR perbulannya 773 ribuan, seluruh masyarakat dari sektor yang terbawah dapat mengaksesnya,” lanjutnya.
Kementerian PKP juga memastikan masyarakat yang memilih tenor panjang tetap dapat melakukan pelunasan lebih cepat sesuai kemampuan tanpa skema yang memberatkan.
“Kita tetap kasih buka opsi kan 10,15,20 tahun itu salah satu opsi yang panjang dan juga nanti opsinya kalau 40 tahun dia mau lunasin 20 tahun ya boleh harus dibuat seperti itu skemanya,” lanjut Maruarar.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir asosiasi pengembang perumahan yang mendukung program perumahan rakyat, di antaranya Realestat Indonesia (REI), Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERA), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Jaya (APERNAS JAYA), serta Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (ASPRUMNAS).





















