Jakarta, Propertyandthecity.com – Masyarakat yang masih memegang sertifikat tanah dalam bentuk dokumen fisik tidak perlu khawatir jika dokumen tersebut mengalami kerusakan. Saat dilakukan penerbitan kembali, sertifikat tanah akan dialihkan menjadi Sertifikat Elektronik melalui layanan alih media sesuai prosedur yang berlaku.
Sertifikat Elektronik memberikan penyimpanan digital bagi pemegang hak. Dokumen tersebut tersimpan dalam brankas elektronik yang terhubung dengan akun masing-masing pemegang hak dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi mengatakan, penyimpanan secara digital membuat masyarakat tidak lagi menghadapi risiko sertifikat rusak atau hilang seperti pada dokumen fisik.
“Kalau sudah (sertifikat) elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi dalam keterangan resmi di Jakarta, ditulis Selasa (1/9/2026).
Brankas elektronik tersebut juga dilengkapi fitur keamanan, salah satunya autentikasi biometrik. Menurut Asnaedi, dokumen yang tersimpan di dalamnya hanya dapat diakses oleh pemilik tanah dan tidak dapat dialihkan tanpa otoritas dari pemegang hak.
Meski demikian, dalam masa penerapan Sertifikat Elektronik, Kementerian ATR/BPN masih memberikan salinan resmi dalam bentuk cetakan menggunakan secure paper. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat beradaptasi dengan perubahan dari sertifikat analog ke sistem elektronik.
“Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya. Kalau hilang cetakan itu masih bisa diganti, dengan prosedur. Tapi, yang dipakai itu yang di brankas elektronik,” kata Asnaedi.
Bagi pemilik sertifikat dokumen fisik yang mengalami kerusakan, informasi mengenai proses alih media dapat dilihat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Masyarakat dapat membuka menu Info Layanan, kemudian mencari layanan Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama.





















