Jakarta, Propertyandthecity.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini merupakan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan sebelumnya yang berlaku di wilayah Bandung Raya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya terjadi di Bandung Raya, tetapi juga di berbagai daerah lain di Jawa Barat.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah diminta menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga tersusunnya kajian risiko bencana di masing-masing kabupaten dan kota serta dilakukan penyesuaian terhadap rencana tata ruang wilayah.
“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota,” isi surat edaran yang diterbitkan pada Sabtu (13/12/2025) tersebut.
Selain penghentian sementara izin, Dedi Mulyadi menginstruksikan peninjauan kembali terhadap lokasi pembangunan yang berada di kawasan rawan bencana, seperti persawahan, perkebunan, daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kehutanan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Pemerintah daerah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung agar sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung serta daya tampung lingkungan, dan memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan.
CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda menanggapi serius kebijakan tersebut karena dianggap tanpa berdiskusi dengan stakeholder perumahan di Jawa Barat. Penghentian ini meskipun tidak selamanya namun akan memukul para pengembang perumahan.
“Masalah pelanggaran tidak hanya ditujukan ke para pengembang perumahan, namun juga perlu dibasmi tuntas praktek korupsi dan uang-uang siluman dari oknum di pemda setempat. Ini yang membuat para pengusaha kesulitan. Kebijakan evaluasi ini harusnya dibuat tidak menyeluruh seperti ini, ada baiknya pemda melihat wilayah-wilayah yang rawan bencana sbg prioritas,” jelas Ali kepada Property and The City Selasa (16/12/2025).
Lebih lanjut, Ali mengingatkan agar kebijakan ini tidak menjadi faktor penghambat program nasional pembangunan 3 juta rumah. Menurutnya, Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan kebutuhan hunian paling besar di Indonesia.
“Kebijakan ini jangan sampai ini menjadi faktor menghambat program 3 juta rumah karena menurut saya Jawa Barat memiliki kebutuhan rumah sangat besar,” lanjut Ali.





















