Jakarta, Propertyandthecity.com – Saat ingin mengurus urusan pertanahan, masyarakat sering kali sudah membayangkan proses yang rumit karena banyaknya persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. Padahal, beberapa layanan bisa diurus sendiri tanpa bantuan perantara, salah satunya adalah roya sertifikat tanah.
Roya adalah proses menghapus catatan hak tanggungan pada sertifikat tanah setelah utang yang dijaminkan ke bank atau kreditur dilunasi. Dengan roya, sertifikat tanah tidak lagi mencatat adanya hak tanggungan tersebut. Proses ini perlu dilakukan agar status sertifikat sesuai dengan kondisi utang yang sudah lunas.
Pengurusan roya ini jadi salah satu layanan yang bisa selesai cepat di Kantah. Salah satu warga yang merasakan kemudahan dengan adanya layanan ini adalah Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, yang sudah melakukan pengurusan roya atas dua sertifikat tanahnya.
“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap Ahmad Sawari yang ditemui di Kantor pertanahan (Kantah) Kabupaten Lamongan dikutip dari keterangan resmi.
Kunci agar prosesnya berjalan lancar adalah memastikan seluruh dokumen sudah lengkap sejak awal pengajuan.
Adapun dokumen yang harus disiapkan masyarakat yang ingin mengurus roya antaralain, formulir permohonan, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), sertifikat tanah, sertifikat hak tanggungan, serta surat roya atau keterangan pelunasan utang dari kreditur. Fotokopi identitas debitur dan kreditur juga perlu disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk biaya, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan roya sebesar Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan roya bisa dilihat melalui aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan, bagian Roya. Masyarakat juga dapat menanyakan langsung persyaratan yang dibutuhkan ke Kantor Pertanahan di wilayah masing-masing.





















