Jakarta, Porpertyandthecity.com – Guna memastikan kualitas pembangunan rumah subsidi sekaligus mendorong peningkatan pemanfaatan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) oleh masyarakat, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau Perumahan Griya Kanigoro Residence II di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Maruarar didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba, Bupati Blitar Rijanto, serta Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.
Perumahan Griya Kanigoro Residence II dibangun sejak tahun 2023 dan rampung pada awal 2026. Kawasan tersebut terdiri atas 135 unit rumah subsidi tipe 36 di atas lahan seluas 60 meter persegi dengan spesifikasi dinding hebel, atap genteng, lantai keramik, dan fondasi batu gebal.

Dalam kesempatan itu, Maruarar mengapresiasi kualitas rumah subsidi yang dibangun sekaligus memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar yang telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sehingga biaya kepemilikan rumah menjadi lebih ringan.
“Rumahnya bagus. Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Blitar yang telah menggratiskan BPHTB dan PBG bagi MBR. Masih banyak masyarakat yang membutuhkan rumah subsidi, sehingga program ini perlu terus didorong agar semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki rumah layak,” ujar Maruarar dalam keterangan resmi Kementerian PKP, ditulis Jumat (3/7/2026).
Bupati Blitar Rijanto menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mendukung Program 3 Juta Rumah melalui berbagai kemudahan bagi MBR, termasuk pembebasan BPHTB dan PBG.
Sementara itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu terus diperkuat untuk meningkatkan realisasi rumah subsidi di Kabupaten maupun Kota Blitar.
Menurutnya, masyarakat kini juga memperoleh kemudahan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang mengatur pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR sesuai kriteria terbaru. Selain itu, pembeli rumah subsidi tidak lagi diwajibkan memiliki KTP yang sesuai dengan domisili lokasi rumah.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat dari Kabupaten Blitar dapat membeli rumah subsidi di Kota Blitar maupun sebaliknya. Bahkan, masyarakat dari daerah lain juga tetap dapat mengakses rumah subsidi selama memenuhi persyaratan sebagai MBR.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BP Tapera, dan pengembang, Kementerian PKP berharap akses masyarakat terhadap rumah subsidi semakin luas. Berbagai insentif yang diberikan, mulai dari pembebasan BPHTB dan PBG, suku bunga tetap FLPP, hingga fleksibilitas domisili pembeli, diharapkan dapat meningkatkan kepemilikan rumah sekaligus membantu mempercepat pengurangan backlog perumahan di Indonesia.





















