Jakarta, propertyandthecity.com – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Layanan ini umumnya dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses membagi satu bidang tanah yang sebelumnya memiliki satu sertifikat menjadi beberapa bidang baru yang masing-masing akan memiliki sertifikat tersendiri.
“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertifikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertifikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertifikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujarnya dalam keterangan resmi, ditulis Senin (8/6/2026).
Menurutnya, pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru tanpa mengubah status hukum hak atas tanah tersebut.
Ketentuan mengenai pemecahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, serta sertifikat baru. Sementara itu, pada data bidang tanah induk akan diberikan catatan bahwa telah dilakukan pemecahan.
Adapun sejumlah dokumen yang harus disiapkan pemohon meliputi sertifikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemilik, surat permohonan pemecahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Khusus bagi pengembang, terdapat persyaratan tambahan berupa rencana tapak atau site plan yang diterbitkan pemerintah daerah setempat. Sementara untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.
Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang untuk menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Jika seluruh proses administrasi dan pengukuran telah selesai, sertifikat baru akan diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, tidak semua jenis hak atas tanah dapat dipecah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait layanan ini, Kementerian ATR/BPN menyediakan informasi pemecahan bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui menu “Layanan” dan “Info Layanan”, masyarakat dapat melihat persyaratan serta simulasi biaya pemecahan bidang tanah.
Selain melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat guna memperoleh panduan lebih lanjut mengenai layanan pertanahan yang dibutuhkan.



