Kamis, Juni 12, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Menteri Perumahan Dukung MBR, Bebaskan PBG, BPHTB, dan PPN

Jakarta, propertyandthecity.comMenteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan bahwa pemerintah membebaskan biaya persetujuan bangunan gedung (PBG), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak pertambahan nilai (PPN).  Kebijakan ini ditujukan untuk rumah-rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Dalam konferensi pers setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (22/1/2025), Maruarar menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kebijakan-kebijakan yang prorakyat.

“Kami Kementerian Perumahan diminta membuat kebijakan-kebijakan yang konkret, yang bisa dirasakan oleh rakyat kecil,” kata Maruarar.

Maruarar menjelaskan, penerapan PBG 0 persen dapat merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang ditandatangani pada 25 November 2024. PBG sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“SKB tiga menteri sudah ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah, membuat perkada (peraturan kepala daerah, red.) untuk PBG itu 0 persen, 0 rupiah bagi MBR,” tutur Maruarar.

Tarif BPHTB yang sebelumnya sebesar 5 persen kini telah menjadi 0 persen untuk rumah yang dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, PPN untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar juga dibebaskan atau dikenakan tarif 0 persen.

“waktunya buat rakyat membangun rumah, karena dulu nggak ada kebijakan ini. Dulu, nggak ada kebijakan yang BPHTB-nya 0 persen, kemudian PBG-nya 0 persen,” ujar Maruarar.

Terkait kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, Maruarar menyebut salah satunya berpenghasilan Rp8 juta ke bawah.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah daerah diminta segera menerapkan kebijakan PBG dengan tarif 0 persen. Tito menegaskan bahwa batas waktu pelaksanaannya adalah hingga akhir Januari 2025. 

Tito menegaskan kebijakan ini harus diikuti dengan penerbitan peraturan kepala daerah (perkada), bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan hunian yang layak sekaligus mendukung upaya penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Dia juga melanjutkan kebijakan itu tak akan berpengaruh kepada pendapatan asli daerah (PAD). Dia mencontohkan Kota Tangerang mengalami pengurangan PAD sebesar Rp9,9 miliar dari total PAD Rp2,9 triliun.

Nggak seberapa. Di daerah lain, silakan melakukan exercise. Tapi ini sekali lagi, untuk rakyat yang kurang mampu,” kata Tito dikutip Rabu (22/1/2025).

Menanggapi hal ini, Maruarar menilai bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempermudah kehidupan, khususnya untuk MBR.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles