Jakarta, propertyandthecity.com – Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki peluang untuk mewujudkan impian memiliki rumah. Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan perumahan, termasuk melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kebijakan ini memungkinkan pekerja mencairkan sebagian saldo JHT tanpa harus menunggu usia pensiun. Pemerintah membuka opsi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar pekerja, khususnya hunian, di tengah harga properti yang terus meningkat.
Dalam ketentuannya, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua skema pencairan sebagian saldo JHT. Skema pertama memberikan kesempatan kepada peserta untuk mencairkan hingga 30 persen dari total saldo JHT yang secara khusus diperuntukkan bagi kebutuhan perumahan. Dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian rumah secara tunai maupun sebagai pendukung pembiayaan melalui KPR, termasuk untuk meringankan uang muka atau kebutuhan awal kepemilikan rumah.
Selain itu, skema pencairan hingga 10 persen dari saldo JHT yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain sebagai bagian dari persiapan masa pensiun. Meski tidak difokuskan untuk perumahan, skema ini tetap memberikan fleksibilitas bagi peserta dalam mengelola keuangan jangka panjang.
Namun demikian, fasilitas pencairan sebagian saldo JHT tidak dapat diklaim secara bebas. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah masa kepesertaan minimal 10 tahun. Ketentuan ini diterapkan agar saldo JHT tetap berfungsi sebagai jaminan hari tua, meskipun sebagian dapat dimanfaatkan lebih awal.
Aturan pencairan sebagian saldo JHT memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2025. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa dana JHT tidak hanya berfungsi sebagai tabungan pensiun, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan penting selama masa produktif.





















