Jakarta, Propertyandthecity.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memfasilitasi mediasi antara PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) dengan perwakilan konsumen menyusul sekitar 2.400 pembeli Apartemen LRT City yang hingga kini belum menerima unit yang telah dibeli. Mediasi digelar di Wisma Mandiri 2, Jakarta, Jumat (24/7/2026), sebagai tindak lanjut atas 17 laporan yang masuk melalui kanal pengaduan BENAR-PKP.
Sebagian besar konsumen sebelumnya dijanjikan serah terima unit pada 2023 hingga 2024. Namun hingga kini, banyak pembeli yang telah melunasi pembayaran maupun masih mencicil Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) belum memperoleh kepastian penyelesaian proyek.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan pemerintah hadir untuk mengawal penyelesaian persoalan tersebut secara transparan dan berlandaskan hukum. Ia juga menginstruksikan agar proses mediasi dipercepat guna memberikan kepastian bagi masyarakat yang terdampak.
“Saya ingin Kementerian PKP dapat memfasilitasi permasalahan ini secara transparan, komprehensif, dan tanpa kompromi dengan tetap berlandaskan hukum yang ditegakkan karena ini menyangkut kepentingan rakyat,” ujar Maruarar.
Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman mengatakan mediasi tersebut merupakan bentuk respons pemerintah terhadap pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui BENAR-PKP.
“Hari ini kami Kementerian PKP memediasi terkait permasalahan penyelenggaraan pembangunan apartemen LRT dan kami mengundang pihak terkait untuk lebih spesifik lagi pengaduan yang masuk,” kata Heri.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa progres sejumlah proyek LRT City masih terhenti. Pada proyek LRT City Ciracas dan LRT City Tebet, struktur bangunan telah mencapai tahap topping off, namun pekerjaan interior dan fasilitas berhenti sejak setelah Lebaran 2025. Sementara itu, proyek LRT City Cibubur belum memasuki tahap konstruksi dan lahannya masih berupa area kosong.
Menanggapi kondisi tersebut, ADCP menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh konsumen. Manajemen menjelaskan keterlambatan proyek dipengaruhi tekanan likuiditas perusahaan, proses restrukturisasi internal, serta perubahan kepemimpinan.
Sebagai upaya penyelesaian, ADCP menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan proyek secara bertahap. Pengembang juga menawarkan skema pinjam pakai unit yang telah selesai dibangun di proyek lain, seperti di kawasan Jatibening dan Sentul, maupun opsi perpindahan ke unit dengan spesifikasi setara sebagai solusi sementara bagi konsumen yang membutuhkan hunian.
Namun, terkait permintaan pengembalian dana, ADCP mengaku belum dapat memenuhinya karena kondisi arus kas perusahaan yang masih mengalami tekanan.
Dalam forum mediasi, sebagian besar konsumen meminta penyelesaian dilakukan secara cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Sejumlah pembeli juga menginginkan pengembalian dana secara penuh, sementara lainnya menyampaikan kerugian finansial akibat keterlambatan penyelesaian proyek.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai penyelesaian kasus wanprestasi harus dilakukan secara cepat dengan layanan yang responsif bagi masyarakat.
“Dengan kasus wanprestasi ini, penyelesaiannya harus cepat dan layanan penyelesaian harus disediakan terhadap konsumen selama 24 jam,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Menteri PKP menginstruksikan Tim BENAR-PKP untuk menyiapkan regulasi pendukung, pemetaan lapangan, serta pengumpulan data secara komprehensif guna mempercepat penyelesaian kasus.
Sebagai tindak lanjut, Menteri PKP menginstruksikan Tim BENAR-PKP menyiapkan regulasi pendukung, melakukan pemetaan lapangan, serta menghimpun data secara komprehensif untuk mempercepat penyelesaian kasus. Selain itu, pemerintah akan membentuk kelompok komunikasi yang melibatkan konsumen, pengembang, dan pemerintah, serta mengundang unsur perbankan dan pemangku kepentingan terkait dalam pertemuan lanjutan yang dijadwalkan pada Jumat (31/7/2026).





















