Top 5 This Week

Related Posts

Ajak Pemilik Rumah Ubah HGB Jadi SHM, Kementerian ATR/BPN Sebut Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Jakarta, propertyandthecity.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) untuk segera meningkatkan status sertifikat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan aset dalam jangka panjang.

Memiliki rumah tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan tempat tinggal, tetapi juga memastikan aset yang dimiliki memiliki dasar hukum yang kuat sehingga penghuni dapat tinggal dengan aman.

Perubahan status dari HGB menjadi SHM disebut sebagai salah satu bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah. Dengan status SHM, pemilik rumah tidak lagi harus memikirkan perpanjangan masa berlaku hak seperti yang berlaku pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertifikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujarnya.

Menurutnya, proses pengajuan perubahan hak juga dibuat sederhana agar lebih mudah diakses masyarakat. Persyaratan yang perlu disiapkan antara lain izin mendirikan bangunan rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah, serta formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.

Shamy Ardian menjelaskan, biaya PNBP untuk perubahan hak hanya sebesar Rp50 ribu dengan estimasi penyelesaian sekitar lima hari kerja.

“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” jelas Shamy. 

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset membuat perubahan status HGB menjadi SHM semakin relevan untuk dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.

Ia juga menambahkan, salah satu manfaat utama perubahan hak tersebut adalah pemilik rumah tidak perlu lagi memikirkan proses perpanjangan hak karena status tanah sudah menjadi SHM.

+ posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles