Jakarta, Propertyandthecity.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian tanah barang milik daerah (BMD) Provinsi DKI Jakarta yang telah lama ditempati masyarakat menjadi pekerjaan lanjutan pemerintah. Salah satu skema yang disiapkan adalah penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sebagai solusi yang dinilai mampu menjaga aset negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga.
“PR selanjutnya adalah menyelesaikan tanah-tanah barang milik daerah (BMD) Provinsi DKI Jakarta yang sudah puluhan tahun diduduki masyarakat. Skemanya sudah ada, seperti di Cilincing. Nanti kita terbitkan HGB di atas HPL sehingga aset negaranya tidak hilang, tetapi masyarakat juga tidak perlu diusir,” ujar Nusron usai menyerahkan 3.922 sertipikat tanah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jumat (13/02/2026).
Nusron menjelaskan bahwa pendekatan ini telah mulai diterapkan di wilayah Cilincing sebagai model penyelesaian lahan yang telah ditempati masyarakat selama puluhan tahun. Menurutnya, skema HGB di atas HPL dipilih sebagai jalan tengah agar aset tetap tercatat sebagai milik pemerintah daerah, namun masyarakat tidak perlu menghadapi risiko penggusuran.
“Kalau dihibahkan, suatu hari bisa diperiksa oleh aparat penegak hukum. Tapi kalau diusir, isu kemanusiaannya menjadi luar biasa. Karena itu, jalan tengahnya adalah HGB di atas HPL,” tegasnya.
Selain Cilincing, penyelesaian kawasan Tanjung Priok juga disebut telah berjalan dengan baik melalui kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ke depan, pemerintah berencana melakukan pendekatan lebih intensif bersama Pemprov DKI dan Pertamina untuk menuntaskan persoalan kawasan Plumpang yang direncanakan menjadi buffer zone bagi kepentingan storage energi.
Nusron menyampaikan bahwa keputusan akhir terkait Plumpang masih akan dibahas bersama, termasuk kemungkinan penerapan skema HGB di atas HPL atau alternatif kebijakan lain yang dinilai paling tepat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai skema yang ditawarkan pemerintah pusat realistis dan dapat memberikan manfaat nyata dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di kota besar seperti Jakarta. Dukungan Pemprov DKI, menurutnya, diarahkan untuk mempercepat penyelesaian konflik lahan sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh kepastian hukum.
“Apa yang disampaikan Pak Menteri secara prinsip pasti kami dukung karena itu akan memberikan manfaat yang maksimal bagi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Jakarta. HGB di atas HPL kami mendukung itu,” jelas Pramono Anung.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga tengah menata sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Penataan dilakukan melalui pendekatan relokasi ke rumah susun bagi warga yang bersedia, sehingga ketersediaan petak makam dapat dioptimalkan tanpa harus dilakukan penumpukan.
Pramono menyebutkan bahwa respons masyarakat terhadap relokasi cukup positif karena memberikan manfaat ganda, baik bagi warga maupun pengelolaan ruang kota. Penambahan kapasitas petak makam dinilai menjadi salah satu dampak langsung dari kebijakan tersebut.





















