Jakarta, Propertyandthecity.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sebanyak 2.532 sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Jawa Timur. Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Nusron menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pihak antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga keagamaan, serta perguruan tinggi untuk mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf serta rumah ibadah di Jawa Timur.
“Berdasarkan success story di Jawa Tengah, salah satunya gandeng Kampus dengan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik. Kita gerakkan semua lewat jalur itu, mulai dari Perguruan Tinggi Islam Negeri dan Swasta nanti kita ajak bersama-sama supaya tanah wakaf ini bisa bersertifikat semua,” ujar Nusron.
Upaya percepatan ini dilaksanakan mengingat capaian sertifikasi tanah wakaf di Jawa Timur baru mencapai 54 persen, sementara secara nasional berada di kisaran 42 persen. Tanah wakaf yang belum bersertifikat berpotensi memicu sengketa di kemudian hari, terutama ketika nilai tanah meningkat akibat hadirnya proyek strategis nasional.
“Di Jawa Timur, tanah wakaf biasanya belum menjadi isu sebelum ada Proyek Strategis Nasional karena nilainya belum signifikan. Tapi, ketika proyek itu muncul, tanah wakaf kerap memicu sengketa karena adanya perebutan. Karena itu, bapak-bapak sekalian, mumpung hal itu belum terjadi di Jawa Timur, mari kita wakafkan dan sertifikatkan tanah-tanah wakaf ini,” imbau Nusron.
Dari total sertifikat yang diserahkan, sebanyak 2.484 merupakan sertifikat tanah wakaf berupa masjid, mushola, pondok pesantren, dan wakaf produktif. Selain itu, terdapat 24 sertifikat untuk gereja, 18 pura, 3 wihara, dan 3 kongregasi. Pada kesempatan yang sama, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan 69 sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta 747 sertifikat Hak Pakai atas nama pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Timur.
Sebagai bagian dari upaya percepatan sertifikasi bersama pemerintah daerah, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. MoU ditandatangani oleh Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Asep Heri dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono. Kerja sama ini bertujuan mengidentifikasi dan menginventarisasi data subjek serta objek wakaf dan tempat ibadah secara valid dan akuntabel agar proses sertifikasi berjalan tepat, cepat, dan akurat.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan dukungannya terhadap percepatan sertifikasi tanah tersebut. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjamin kepastian hukum seluruh bidang tanah, termasuk gedung perguruan tinggi, sekolah, badan wakaf, dan tempat ibadah. Ia juga mendorong para bupati dan wali kota se-Jawa Timur untuk aktif menjadi penggerak percepatan sertifikasi di daerah masing-masing.
“Pak Menteri kembali kami menyampaikan terima kasih sinergi yang luar biasa pada siang hari ini mudah-mudahan menjadi bagian dari penguat bagaimana sebetulnya hak atas tanah bisa mendapatkan penguatan dan kepastian hukum,” ujar Gubernur Jatim.
Acara tersebut turut dihadiri Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf, para kepala kantor pertanahan se-Jawa Timur, perwakilan lembaga keagamaan, para wali kota dan bupati, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Timur.





















