Top 5 This Week

Related Posts

Pasca Bangunan Ambruk, Pesantren Al-Khoziny Mulai Rekonstruksi dengan Sertifikat Wakaf

Jakarta, Propertyandthecity.com – Penyerahan dua sertifikat tanah wakaf untuk Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, menjadi penanda dimulainya fase baru rekonstruksi fasilitas pendidikan pesantren tersebut. Di satu sisi, sertifikasi lahan dinilai memberi kepastian hukum dan mempercepat pembangunan. Namun di sisi lain, langkah ini juga memunculkan diskursus mengenai pengawasan pemanfaatan tanah wakaf dan standar keselamatan bangunan pendidikan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jonahar, mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, menyerahkan langsung sertifikat wakaf tersebut kepada Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khoziny, KH Abdus Salam Mujib. Sertifikat ini menjadi dasar legal pembangunan dua gedung baru fasilitas pendidikan.

“Sertifikat wakaf ini kami serahkan agar proses pembangunan dapat berjalan dengan tertib, aman secara hukum, dan memberi kepastian bagi pesantren ke depan. Semoga pembangunan fasilitas baru ini membawa keberkahan dan manfaat yang lebih besar bagi santri dan masyarakat,” ujar Jonahar, ditullis Senin (15/12/2025).

Penyerahan sertifikat dilakukan bertepatan dengan groundbreaking pembangunan pesantren. Proyek ini akan berdiri di atas lahan seluas 4.157 meter persegi di Jalan Siwalan Panji II, Buduran, berdekatan dengan bangunan lama yang ambruk pada September 2025. Rencana pembangunan mencakup gedung asrama dan pendidikan lima lantai serta masjid empat lantai.

Dari sisi pendukung, sertifikasi wakaf dipandang sebagai langkah krusial agar pesantren memiliki kepastian aset dan terhindar dari potensi sengketa lahan. Kepastian ini juga membuka ruang kolaborasi lintas kementerian untuk memastikan pembangunan berlangsung sesuai standar.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) sekaligus Ketua Satgas Nasional Penataan Pembangunan Pesantren, Muhaimin Iskandar, menyatakan proyek pembangunan ditargetkan rampung pada Juni 2026. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi lembaga pendidikan.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Serahkan 2.532 Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Jawa Timur

“Ini momentum untuk bersama-sama mengingatkan perlunya kolaborasi pemerintah, lembaga pendidikan untuk terus melakukan perbaikan secara terencana sehingga tidak ada kecelakaan, rasa tidak rasa aman sehingga memberikan perlindungan kuat kepada para santri seluruh Indonesia,” ujar Muhaimin Iskandar.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa sertifikat wakaf tidak boleh berhenti pada aspek legalitas semata. Pengawasan ketat terhadap perencanaan, konstruksi, dan pemanfaatan bangunan menjadi tuntutan utama, terutama mengingat pengalaman ambruknya bangunan lama. Tanpa pengawasan berkelanjutan, kepastian hukum dikhawatirkan tidak sejalan dengan jaminan keselamatan.

Dalam kegiatan ini, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN turut didampingi oleh Sekretaris Ditjen PPTR, Ariodilah Virgantara; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Nursuliantoro. Acara ini juga dihadiri lintas kementerian, meliputi Kementerian PU, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, serta ratusan santri dan alumni pesantren.

+ posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles