Jakarta, Propertyandthecity.com – Pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kerap dianggap sebagai garis akhir perjuangan memiliki hunian. Setelah bertahun-tahun mencicil, banyak pemilik rumah merasa seluruh proses telah selesai. Padahal, secara administratif dan hukum, masih ada tahapan penting yang perlu diselesaikan agar kepemilikan benar-benar aman.
Salah satu hal yang sering terlewat adalah pengurusan roya, yaitu proses penghapusan hak tanggungan atau status jaminan bank pada sertifikat properti. Roya merupakan bukti bahwa utang sudah selesai dan properti bebas dari jaminan apapun secara hukum. Tanpa roya, sertifikat rumah masih tercatat sebagai agunan, sehingga berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kondisi ini bisa berdampak serius, terutama ketika pemilik ingin menjual rumah, mengagunkan kembali properti, atau mengurus warisan. Sertifikat yang belum bersih dari catatan bank berisiko memicu hambatan administratif hingga sengketa.
Agar terhindar dari risiko tersebut, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan setelah KPR lunas:
1. Ambil Dokumen Asli dari Bank
Setelah pelunasan, pihak bank akan menyerahkan dokumen penting seperti sertifikat tanah atau rumah, serta berkas terkait kredit. Pastikan seluruh dokumen diterima lengkap.
2. Minta Surat Keterangan Lunas
Surat ini menjadi bukti resmi bahwa seluruh kewajiban kredit telah diselesaikan. Dokumen ini juga menjadi syarat utama dalam proses roya.
3. Urus Roya ke Kantor Pertanahan
Ajukan permohonan roya ke kantor Badan Pertanahan Nasional setempat dengan melampirkan sertifikat, surat lunas, serta identitas diri. Proses ini bertujuan menghapus catatan hak tanggungan pada sertifikat.
4. Cek dan Perbarui Data Pajak
Pastikan data Pajak Bumi dan Bangunan sudah sesuai dengan kepemilikan terbaru. Ketidaksesuaian data dapat menjadi celah masalah di masa depan.
5. Simpan Dokumen dengan Aman
Setelah seluruh proses selesai, simpan sertifikat dan dokumen pendukung di tempat yang aman untuk menghindari kehilangan atau penyalahgunaan.
Kesadaran untuk menyelesaikan tahapan pasca pelunasan KPR masih tergolong rendah. Banyak pemilik rumah berhenti pada tahap mengambil sertifikat dari bank, tanpa melanjutkan proses administratif lainnya.
Padahal, kepemilikan properti tidak hanya ditentukan oleh lunasnya cicilan, tetapi juga oleh kelengkapan legalitasnya. Dengan memastikan roya telah dilakukan dan seluruh data administrasi telah diperbarui, pemilik rumah dapat terhindar dari potensi sengketa dan memiliki kepastian hukum atas asetnya di masa depan.





















