Jakarta, Propertyandthecity.com – Sudah membeli tanah, membayar lunas, dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) bukan berarti nama pembeli otomatis tercatat sebagai pemegang hak pada sertifikat tanah. Setelah transaksi jual beli selesai, pemilik baru masih perlu melakukan pendaftaran Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah).
Langkah ini penting agar data pada sertifikat dan administrasi pertanahan resmi mencerminkan pemilik yang baru.
Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hiskia Simarmata, mengatakan jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua proses yang berbeda.
“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui,” ujar Hiskia dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, AJB menjadi bukti bahwa telah dilakukan perbuatan hukum jual beli. Sementara itu, sertifikat merupakan tanda bukti hak atas tanah yang diakui negara. Oleh karena itu, setelah AJB ditandatangani, proses administrasi belum selesai sampai nama pemilik baru tercatat dalam data pertanahan.
Pendaftaran Peralihan Hak dilakukan untuk memperbarui data pendaftaran tanah sehingga nama pemegang hak yang tercantum sesuai dengan kondisi hukum terkini.
Untuk peralihan hak karena jual beli, Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa peralihan hak hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui regulasi terkait, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021.
Setelah AJB beserta dokumen persyaratan diajukan, Kantah akan melakukan pemeriksaan dan pencatatan Peralihan Hak pada data pendaftaran tanah. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, perubahan pemegang hak akan dicatat dalam Buku Tanah dan sertifikat.
Hiskia mengingatkan pemilik baru untuk memastikan data dalam sertifikat sudah sesuai dengan kondisi terkini. Hal ini akan memudahkan apabila tanah tersebut nantinya digunakan untuk kebutuhan lain, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, atau keperluan administrasi lainnya.
“Pastikan data pertanahan dalam sertifikat sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” katanya.
Untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga mulai menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari.
Saat ini, layanan tersebut masih diterapkan di 17 Kantah yang menjadi lokasi pilot project. Selanjutnya, pada 24 September 2026 bertepatan dengan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari direncanakan diperluas ke 24 Kantah.
Penerapan layanan ini selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga dapat diberlakukan di seluruh Kantah. Kepastian waktu tersebut berlaku sepanjang dokumen dan seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah dipenuhi oleh pemohon.





















