Jakarta, Propertyandthecity.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Wakil Menteri Pertahanan serta sejumlah pimpinan lembaga negara, menyepakati pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Lahan tersebut diketahui berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan cq Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU). Pencabutan izin HGU bertujuan untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan hukum dan berpihak pada kepentingan bangsa dan negara.
“Semua sepakat bahwa seluruh sertipikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq. TNI AU kami nyatakan dicabut. Semuanya mempunyai saran, pendapat dan pandangan hukum yang sama, sehingga kami yakin apapun keputusan kami ambil berdasarkan koridor hukum yang benar untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Nusron usai Rapat Koordinasi bersama instansi terkait di Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (21/01/2026).
Nusron menyampaikan bahwa sertipikat HGU tersebut terdaftar atas nama PT Sweet Indo Lampung bersama enam badan usaha lain yang masih berada dalam satu grup perusahaan. Dari hasil verifikasi yang dilakukan, pencabutan hak tersebut memungkinkan negara mencatatkan aset dengan nilai sekitar Rp14,5 triliun.
“Untuk selanjutnya, tanah ini akan kami serahkan kepada pihak yang berhak, yaitu Kementerian Pertahanan cq. TNI AU. Nanti TNI AU akan mendokumentasikan secara administrasi dengan permohonan permohonan pengukuran ulang dan menerbitkan sertifikat baru atas nama Kementerian Pertahanan cq. TNI AU,” tambah Nusron.
Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan mengungkapkan bahwa persoalan lahan tersebut telah berulang kali menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan sejak 2015. Karena itu, penataan dan penegasan status kepemilikan lahan menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan bersama TNI Angkatan Udara. Ke depan, lahan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses administratif dan berada di bawah penguasaan TNI AU untuk dimanfaatkan demi kepentingan pertahanan negara.
“Alhamdulillah, dalam rapat tadi semua pihak sepakat untuk mencabut HGU tersebut sebagaimana telah disampaikan oleh Bapak Menteri ATR/Kepala BPN. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian ATR/BPN serta instansi terkait lainnya,” ujar Donny.





















