Jakarta, propertyandthecity.com – Rumah mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui unggahan di akun Instagram resminya, @smindrawati, setelah menghadiri acara Tutup Kas APBN 2024 dan Launching Core Tax di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024).
“Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022,” tulis Sri Mulyani dalam unggahannya.
Kategori barang mewah yang dikenakan PPN sebesar 12 persen yang diatur dalam PMK No. 15 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 96 Tahun 2021. Peraturan ini mencakup pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah, apartemen, atau kondominium mewah dengan harga lebih dari Rp 30 miliar, serta kendaraan bermotor mewah selain yang sudah dikenai PPnBM.
Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan Kategori Barang Mewah Terkena PPN 12 Persen, Berikut Infografisnya!
Tarif PPnBM memiliki rentang yang bervariasi, mulai dari 20 persen hingga 75 persen. Tarif 20 persen diterapkan untuk hunian mewah, seperti rumah mewah, kondominium, apartemen, dan town house, dengan harga jual minimal Rp 30 miliar.
Dengan ketentuan ini, jika sebuah perusahaan atau pengembang menjual rumah mewah seharga Rp 30 miliar, properti tersebut termasuk dalam kategori barang kena pajak (BKP) yang dikenai PPN dan PPnBM dengan tarif 20 persen.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang selama ini bebas PPN akan tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
Sementara itu, barang dan jasa yang selama ini mendapatkan PPN 11 persen, tetap akan mendapatkan PPN yang sama atau tidak ada kenaikan tarif PPN.
Adapun acara Tutup Kas APBN 2024 dan Launching Core Tax tersebut turut dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto, yang memberikan tanggapan terkait banyaknya penolakan masyarakat terhadap kenaikan tarif PPN.
“Pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo.
Baca juga: Prabowo: Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Khusus untuk Barang dan Jasa Mewah