Jakarta, Propertyandthecity.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyiapkan percepatan layanan untuk peralihan hak atau balik nama sertifikat. Mulai 17 Agustus 2026 nanti, layanan tersebut akan ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan layanan peralihan hak 10 hari akan mulai diterapkan secara bertahap di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada Senin (17/08/2026) bertepatan dengan HUT RI ke-81.
“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari,” ujar Nusron saat penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Pada tahap awal, layanan tersebut diterapkan di 17 kabupaten/kota. Setelah itu, jumlahnya akan diperluas menjadi 41 kabupaten/kota hingga akhir Agustus 2026. Kementerian ATR/BPN menargetkan layanan ini dapat menjangkau 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan.
Nusron menyebut, salah satu tahapan yang selama ini menjadi kendala dalam proses balik nama adalah verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah.
Untuk mempercepat proses tersebut, Nusron bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani SEB yang mengatur batasan waktu verifikasi dan validasi BPHTB maksimal hingga tiga hari. Dalam aturan tersebut juga membahas penerapan pendekatan fiktif positif. Misalnya, apabila dalam waktu tiga hari proses verifikasi atau validasi tidak dilakukan, permohonan dianggap telah disetujui.
Setelah proses BPHTB dipercepat, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan maksimal dua hari. Selanjutnya, berkas akan diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama lima hari. Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari.
“Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif,” ujarnya.
Selain mempercepat layanan, Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri juga mendorong integrasi data pertanahan dan perpajakan di daerah. Integrasi tersebut mencakup Nomor Objek Pajak (NOP), data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Menurut Nusron, penyelarasan data antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah diperlukan agar tidak terjadi perbedaan data di lapangan yang dapat menghambat pelayanan maupun optimalisasi potensi penerimaan daerah.





















