PropertyandTheCity.com, Jakarta – Permasalahan pembangunan rumah mangkrak menjadi permasalahan yang kerap menimbulkan keresahan di kalangan pembeli. Proyek perumahan yang terhenti di tengah jalan, meninggalkan bangunan setengah jadi tanpa kepastian penyelesaian.
Proyek mangkrak umumnya terjadi akibat kurangnya pendanaan dan masalah legalitas, seperti perizinan yang belum lengkap. Hal ini sangat merugikan konsumen, yang tidak hanya kehilangan dana tetapi juga kepercayaan terhadap developer.
Menanggapi situasi tersebut, Founder AKN Group, Andy Natanael, menekankan pentingnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai instrumen hukum untuk melindungi hak dan kewajiban antara konsumen, pengembang, dan bank.
Ia juga menjelaskan bahwa pengembang yang terlambat menyelesaikan proyek seharusnya dikenakan denda sesuai perjanjian. Namun, denda tersebut harus jelas tertuang dalam PPJB yang disepakati oleh kedua belah pihak.
“Ada batas waktu tertentu untuk denda ini, misalnya tiga hingga lima bulan, tergantung kesepakatan di PPJB,” tambahnya.
Ia juga menyarankan agar masyarakat yang hendak membeli properti melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kredibilitas pengembang. Salah satu cara adalah memastikan apakah pengembang tersebut terdaftar dalam asosiasi properti.
“Harus ditanyakan apakah developer ini menjadi anggota asosiasi properti atau tidak. Asosiasi developer kan banyak, termasuk REI (RealEstat Indonesia),” tambahnya.
Selain itu, Andy juga menyebutkan, pembeli yang menghadapi masalah tersebut dapat mengajukan keluhan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk mendapatkan pendampingan.
Jika langkah-langkah ini dijalankan dengan baik, proyek mangkrak tidak hanya dapat diselesaikan, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kualitas hunian. Harapan pembeli untuk memiliki hunian impian dapat kembali terwujud.