Top 5 This Week

Related Posts

Progres BSPS 2026 Capai 13,51 Persen, Kementerian PKP Targetkan Rampung November

Jakarta, propertyandthecity.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mendorong percepatan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah tahun 2026. Hingga awal Juni 2026, capaian program tercatat telah mencapai 13,51 persen dan pemerintah menargetkan seluruh proses perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dapat selesai paling lambat pada November mendatang.

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur, menjelaskan bahwa percepatan program saat ini difokuskan pada proses verifikasi calon penerima bantuan. Dari target awal sekitar 400.000 unit RTLH, proses verifikasi telah mencapai sekitar 300.000 unit dan ditargetkan seluruh instruksi verifikasi selesai pada Juni 2026.

“Mudah-mudahan bulan Juni ini seluruh instruksi verifikasi bisa selesai. Kami memperkirakan proses verifikasi membutuhkan waktu sekitar dua bulan dan pelaksanaan fisik sekitar tiga bulan,” ujar Fitrah, Kamis (11/6/2026).

Fitrah menyatakan meskipun realisasi saat ini masih berada di bawah target kumulatif Juli 2026 sebesar 23 persen, Kementerian PKP optimistis dapat mengejar ketertinggalan karena sebagian besar kegiatan masih berada pada tahap verifikasi. 

Kementerian PKP menargetkan realisasi penyaluran anggaran program BSPS dapat terselesaikan pada Oktober 2026. Selanjutnya, seluruh pekerjaan fisik di lapangan ditargetkan rampung paling lambat pada November 2026. 

“Setidaknya pada Oktober 2026 realisasi keuangan penyalurannya sudah terealisasi. Selanjutnya paling lambat bulan November pelaksanaan fisiknya dirancang selesai 100 persen,” jelas Fitrah.

Program BSPS tahun ini didukung anggaran sebesar Rp8,3 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui program tersebut, pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memperbaiki kondisi rumah yang sebelumnya tidak layak huni menjadi hunian yang lebih aman dan sehat.

Nilai bantuan reguler BSPS sebesar Rp20 juta per unit, yang terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Khusus wilayah Papua dan Maluku Utara, nilai bantuan reguler mencapai Rp25 juta per unit. Sementara untuk wilayah pegunungan, pulau-pulau kecil, serta daerah terluar di Papua dan Maluku Utara, bantuan diberikan hingga Rp40 juta per unit.

Pemerintah juga memberikan nilai bantuan yang lebih besar bagi daerah dengan kondisi geografis khusus. Di Papua dan Maluku Utara, bantuan reguler mencapai Rp25 juta per unit. Sementara itu, wilayah pegunungan, pulau kecil, daerah terpencil, serta kawasan terluar di Papua dan Maluku Utara memperoleh bantuan hingga Rp40 juta per unit.

Fitrah menjelaskan adanya perbedaan nilai bantuan di sejumlah daerah menyebabkan jumlah penerima manfaat mengalami penyesuaian. Dari alokasi awal sekitar 400.000 unit, volume program berubah menjadi sekitar 375.200 unit.

“Ada sekitar 24.800 unit yang nilai bantuannya lebih besar dari Rp20 juta sehingga secara total volume kegiatan berubah menjadi sekitar 375.200 unit. Jadi bukan karena target tidak tercapai, tetapi karena nilai bantuannya berbeda sesuai kebutuhan wilayah,” ujarnya.

Dari sisi pelaksanaan, Jawa Barat menjadi provinsi dengan alokasi sekaligus progres pelaksanaan BSPS terbesar pada tahun 2026. Selain Jawa Barat, beberapa daerah yang menunjukkan perkembangan pelaksanaan cukup tinggi antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

Penentuan alokasi bantuan dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, seperti jumlah rumah tidak layak huni, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, persentase penduduk miskin, tingkat ketimpangan, hingga kedalaman kemiskinan di setiap daerah.

Melalui pendekatan tersebut, Kementerian PKP berharap program BSPS dapat menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan sekaligus mempercepat peningkatan kualitas hunian dan pengurangan backlog perumahan di berbagai wilayah Indonesia.

+ posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles