Jumat, April 25, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP 2025, Sektor Perumahan Jadi Pendorong Ekonomi

PropertyandTheCity.com, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait optimis perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) tahun 2025 di sektor perumahan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Industri perumahan itu ratusan industri terafiliasi. Mulai dari cat, kayu, plafon, pasir, semen semua. Ini akan sangat menggerakkan ekonomi dan  pertumbuhan ekonomi di tahun depan,” kata Maruarar dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan Indonesia, di Jakarta, Senin (16/12/2024). 

Maruarar mengapresiasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati atas keputusan resmi memperpanjang PPN DTP di sektor perumahan. Menurutnya, kebijakan insentif ini menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kecil.

“Sebelum ini sebetulnya kami dari Kementerian PKP sudah mau memperjuangkan hal ini, tetapi Bapak Presiden, Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Keuangan sudah memahami betul bagaimana kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” ujarnya.

Adapun perpanjangan insentif PPN DTP sektor properti ini masuk ke dalam paket stimulus kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa diskon PPN sebesar 100 persen berlaku untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp 2 miliar. Ia menegaskan, PPN DTP hanya dikenakan untuk rumah dengan nilai jual sebesar Rp 2 miliar.

“Nah, bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp 2 miliar. Jadi Rp 2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya yang sampai dengan Rp 5 miliar, Rp 2 sampai Rp 3 miliar, yang Rp 3 miliarnya bayar,” jelas Airlangga.

Pembebasan PPN untuk pembelian rumah ini berlaku pada periode Januari hingga Juni 2025. Sementara itu, pada periode Juli hingga Desember 2025, pemerintah hanya memberikan diskon PPN DTP sebesar 50 persen untuk rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar, diskon 100 persen diberikan untuk Rp2 miliar pertama pada periode Januari hingga Juni 2025. Sedangkan pada periode Juli hingga Desember 2025, diskon yang diberikan sebesar 50 persen.

“Kebijakan ini untuk bisa menjaga momentum pembangunan dari sektor perumahan yang membutuhkan multilayer effect yang banyak untuk sektor konstruksi dan juga real estate,” kata Sri Mulyani.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles