Top 5 This Week

Related Posts

Revisi Tata Ruang Nasional Prioritaskan Ketahanan Bencana dan Iklim

Jakarta, Propertyandthecity.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga teknis, termasuk Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), untuk memastikan penyusunan tata ruang nasional lebih adaptif terhadap potensi bencana dan ancaman perubahan iklim.

Kolaborasi ini menjadi bagian dari revisi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang tengah disusun agar lebih responsif terhadap dinamika lingkungan.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa tata ruang nasional ke depan harus berbasis pada data kebencanaan yang terukur, terintegrasi, dan dapat digunakan sebagai rujukan mitigasi.

“Ke depan tata ruang nasional dapat memuat informasi terkait potensi akan tantangan bencana dan perubahan iklim. Sudah kita hitung berdasarkan data dari BMKG dari Kementerian PU, ada sesar di mana, ada gempa di mana, curah hujan bagaimana. Jadi ke depan itu, kita sangat menginginkan, bagaimana daya dukung dan daya tampung di wilayah tersebut memang siap untuk menangani bencana,” ujar Suyus pada sesi pengarahan Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (08/12/2025).

Integrasi data BMKG terkait cuaca ekstrem, sebaran sesar aktif, dan potensi gempa diproyeksikan menjadi dasar penyusunan peta risiko dalam dokumen tata ruang. Pemerintah berharap kebijakan tata ruang tidak hanya mengatur struktur pemanfaatan wilayah, tetapi juga mengantisipasi kerentanan yang mungkin terjadi dalam jangka panjang.

Langkah penyusunan ulang tata ruang ini turut dipicu oleh lahirnya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2024–2045, yang menuntut perencanaan ruang nasional berbasis data lebih detail dan dinamis. Pemerintah menargetkan tata ruang generasi baru mampu menjadi instrumen mitigasi, bukan sekadar regulasi administrasi penggunaan lahan.

Suyus juga menekankan pentingnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai komponen wajib di awal proses perencanaan. Menurutnya, KLHS tidak lagi ditempatkan di tahap akhir, melainkan menjadi fondasi penilaian daya tampung wilayah dan evaluasi risiko lingkungan sejak awal penyusunan dokumen tata ruang.

Pembahasan ini menjadi salah satu agenda strategis Rakernas ATR/BPN yang berlangsung pada 8 hingga 10 Desember 2025 dengan peserta mencapai 471 pejabat dari tingkat pusat hingga daerah. Selain Suyus Windayana, sejumlah pejabat eselon I turut memberikan pengarahan, antara lain Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Jonahar.

Sinergi antarinstansi menjadi kunci dari penyusunan tata ruang yang diharapkan lebih adaptif, terukur, dan efektif dalam menjaga keselamatan masyarakat serta keberlanjutan wilayah. Pemerintah menilai kebijakan berbasis kolaborasi ini akan memperkuat kesiapan nasional menghadapi bencana yang semakin kompleks di masa mendatang.

+ posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles