Jakarta, Propertyandthecity.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan proses peralihan hak atas tanah dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari kerja melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS).
Target tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam peringatan HUT ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10).
Melalui skema PERINTIS 10 Hari, proses layanan dibagi menjadi tiga tahap yaitu, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditargetkan selesai dalam tiga hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, dan pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan selama lima hari kerja.
Peralihan Hak Dikebut Lewat Sistem Terintegrasi
Pramono meminta Bapenda, PPAT, dan BPN memastikan skema tersebut berjalan dengan baik di lapangan. Menurutnya, kesamaan data dan sistem diperlukan agar persoalan administrasi seperti validasi BPHTB, perbedaan data pertanahan dan perpajakan, NOP, hingga kendala sistem bisa lebih cepat diselesaikan.
Pemerintah juga akan terus berkomunikasi dengan INI, IPPAT, Bapenda, dan BPN agar masyarakat tidak perlu berulang kali datang ke kantor dan bisa mengetahui perkembangan permohonannya.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus membuka komunikasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI), IPPAT, Bapenda, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar warga tidak perlu berulang kali datang ke kantor, dapat mengetahui perkembangan permohonannya, dan memperoleh kepastian dalam setiap tahap pelayanan,” ujar Pramono dikutip dalam keterangan resmi.
Sementara itu, Ketua IPPAT Pengurus Wilayah DKI Jakarta, Dewantari Handayani mengatakan integrasi antara Bapenda, PPAT, dan BPN menjadi bagian penting dalam mempercepat layanan sekaligus menjaga kepastian hukum dan kepatuhan perpajakan.
Dewantari juga menyebut rangkaian proses tiga hari untuk verifikasi BPHTB, dua hari di tahap PPAT, dan lima hari di kantor pertanahan membuat keseluruhan proses ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja.
Selain mempercepat layanan pertanahan, sektor ini juga memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta melalui BPHTB. Realisasi BPHTB pada 2025 tercatat sekitar Rp6,01 triliun. Sementara hingga 30 Juni 2026, penerimaannya mencapai sekitar Rp2,47 triliun.





















