Samarinda, Propertyandthecity.com — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus menggenjot pembangunan perumahan di wilayah Kalimantan melalui Program Sejuta Rumah (PSR). Adanya perumahan bagi masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan non MBR diharapkan bisa mendorong perekonomian masyarakat dan penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat di Kalimantan.
“Kami di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR juga terus berupaya agar pembangunan rumah untuk masyarakat di Kalimantan bisa terlaksana dengan baik. Apalagi di masa pandemi ini, rumah layak huni menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat di masa pandemi ini,” ujar Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, H Hujurat dalam Rapat Koordinasi Percepatan Program Sejuta Rumah Tahun Anggaran 2021 di Wilayah Kalimantan di Samarinda, Kalimantan Timur, Jum’at (26/11/2021).
Baca: Minat Bisnis di Jababeka Residence Tak Surut Meski di Masa PSBB & PPKM
Menurut Hujurat, pembangunan perumahan telah diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan.
Hal tersebut kemudian dipertegas melalui UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menjelaskan bahwa Rumah adalah salah satu kebutuhan dasar setiap manusia yang mana Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan akses pembangunan dan perolehan rumah yang layak kepada seluruh masyarakat, terkhusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Untuk mewujudkan hunian yang layak huni, serasi, terpadu, serta didukung Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) yang memadai,” terangnya.
Program Sejuta Rumah, imbuhnya, telah berjalan selama 6 tahun sejak dicanangkan tanggal 29 April 2015 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Presiden juga mencanangkan Program Sejuta Rumah (PSR) sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional.
Lebih lanjut, Hujurat menerangkan, Balai P2P Kalimantan II memiliki tiga Satuan Kerja Penyediaan Perumahan yang ada di tiga Provinsi yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.
Adapun capaian PSR yang telah dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II di tahun 2021 per Oktober 2021 antara lain di Provinsi Kalimantan Timur berjumlah 10.674 unit (Rumah MBR 9.599 unit dan Rumah Non MBR 1.075 unit).
Provinsi Kalimantan Utara berjumlah 2.886 unit (Rumah MBR 2.232 unit dan Rumah Non MBR 581 unit). Selanjutnya di Provinsi Kalimantan Selatan berjumlah 16.001 unit (Rumah MBR 15.370 unit dan Rumah Non MBR 631 unit).
Baca: Kementerian PUPR Siap Bedah 1.000 RTLH di Provinsi Bengkulu
“Kinerja positif Program Sejuta Rumah ini, tidak lepas dari peran para stakeholder perumahan, antara Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II, Pemerintah Daerah, perbankan, para pengembang dan penerima manfaat yang secara aktif ikut terlibat melaksanakan amanat Undang-undang untuk mewujudkan perumahan layak huni. Kami juga memerlukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan dapat diselesaikan dan pelaksanaan kegiatan Program Sejuta Rumah ini dapat terselesaikan dengan baik, tepat mutu dan tepat waktu,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara Rapat Koordinasi Percepatan Program Sejuta Rumah TA 2021 di Wilayah Kalimantan, Qoni Isnadi menerangkan, Rapat ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk kedua kalinya di tahun 2021 yang sebelumnya telah dilaksanakan di wilayah Sumatera dengan konsep pertemuan dan pembahasan bersama Balai P2P, Satker Perumahan, TAPP Pendataan, Dinas PKP, DPMPTSP, Pokja PKP, dan Asosiasi Pengembang Perumahan.
“Rapat ini dilaksanakan dalam rangka menguraikan kendala dan permasalahan dalam pendataan Program Sejuta Rumah khususnya di wilayah Kalimantan serta untuk dapat menyusun rencana aksi dan strategi percepatan pendataan Program Sejuta Rumah,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya menerangkan, kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari yaitu pada hari Kamis hingga Jum’at tanggal 26 – 27 November 2021. Peserta berasal dari perwakilan masing-masing Balai P2P dan Satker Penyediaan Perumahan di Wilayah Kalimantan, TAPP Pendataan Provinsi di Wilayah Kalimantan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten/Kota di Wilayah Kalimantan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Wilayah Kalimantan, Ketua Pokja PKP Provinsi di Wilayah Kalimantan, Asosiasi Pengembang Perumahan di Wilayah Kalimantan, serta perwakilan Direktorat Rumah Umum dan Komersial dan Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan.
Mekanisme pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama adalah Sesi Panel dengan materi Strategi Percepatan Perolehan Data Perumahan khususnya Data PSR melalui TAPP, kemudian dilanjutkan dengan paparan Upaya Percepatan Pendataan PSR melalui Pengisian Aplikasi e-PSR, dan yang terakhir Progres Capaian Pendataan PSR Wilayah I yang diharapkan dari paparan-paparan tersebut nantinya mampu memberikan informasi mengenai pelaksanaan pendataan Program Sejuta Rumah dan juga menjadi sarana diskusi bersama.
Baca: Intiland Luncurkan Amesta Living, Perumahan Terpadu di Surabaya Timur
Sedangkan sesi kedua yaitu Sesi Desk untuk membahas hasil capaian dan kendala yang dihadapi masing-masing Balai P2P di dalam melakukan pendataan perumahan serta untuk mendapatkan suatu strategi dan rencana aksi dalam rangka percepatan pendataan Program Sejuta Rumah.