Jakarta, Propertyandthecity.com – Pemerintah mematangkan pembagian tugas dan kewenangan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang baru dibentuk sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas hubungan kerja BRAN dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Penataan tersebut diperlukan agar pelaksanaan Reforma Agraria tidak terkendala tumpang tindih kewenangan. Selain pembagian tugas, koordinasi antara BRAN dan kementerian terkait juga perlu diperjelas agar setiap lembaga dapat menjalankan fungsi sesuai kewenangannya.
“Rapat ini membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/10).
Kejelasan pembagian tugas tersebut berkaitan dengan mandat BRAN dalam penyelesaian konflik agraria. Berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, lembaga ini bertugas mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. BRAN juga dapat menyusun perencanaan dan peta jalan Reforma Agraria, menetapkan lokasi prioritas, serta memverifikasi objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.
Untuk mendukung pelaksanaan mandat tersebut, rapat yang dipimpin Menteri PANRB Rini Widyantini juga turut membahas kebutuhan sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, serta tujuan pembentukan BRAN. Pembahasan ini diperlukan untuk memperjelas pembagian peran BRAN dengan Kementerian ATR/BPN, terutama dalam pelaksanaan program Reforma Agraria.
Dengan pembagian tugas yang lebih jelas, koordinasi antarlembaga diharapkan dapat berjalan lebih terarah. Hal ini penting agar pelaksanaan Reforma Agraria tidak terkendala oleh tumpang tindih kewenangan maupun ketidakjelasan tanggung jawab.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala BRAN Dedi Prasetyo, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, serta Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Lydia S. Djaman.





















