Jakarta, Propertyandthecity.com — Insentif pajak untuk pembelian rumah baru kembali diperpanjang. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) Pembelian Rumah Baru sudah disetujui Presiden Joko Widodo untuk diperpanjang tahun depan.
Rencananya diskon PPN pembelian rumah baru ini bakal diperpanjang sampai Juni 2022. Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch menyambut baik kebijakan ini.
Baca: Wujudkan Komitmen, Modernland Cilejit Mulai Serah Terima Rumah di Cluster Ramma
“Kami semua pelaku properti berterima kasih atas kebijakan yang diambil pemerintah mengenai perpanjangan insentif PPN ini sehingga diharapkan tren pertumbuhan pasar properti akan tetap terjaga sampai tahun 2022. Meskipun tingkat diskon nya tidak sebesar yang lalu, paling tidak ini akan menjadi harapan lebih baik ke depan,” kata Ali di Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Ditanya mengenai batas waktu sampai Juni 2022, Ali mengatakan bahwa sebaiknya memang dapat diperpanjang sampai akhir tahun 2022, mengingat proses pembelian properti relatif panjang sehingga pengembang pun dapat mengatur strategi lebih baik. Namun ia menyadari mungkin terdapat pertimbangan lain dari pemerintah.
Ketua Umum DPP Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Lukas Bong juga mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut. Dengan diperpanjang kebijakan insentif PPN DTP, menurutnya, akan kembali mendorong industri properti di Indonesia.
“Sangat bagus untuk mendorong industri properti tanah air,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (30/12/2021)
Sebelumnya, dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/12/2021), Menko Perekonomian Airlangga mengatakan: “Untuk insentif fiskal PPN ditanggung pemerintah untuk perumahan, ini disetujui bapak Presiden,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/12/2021).
Baca: Dirjen Perumahan: Saya Bukan Superman, Siap Bentuk Super Team Perumahan
Hanya saja ada perbedaan pada kebijakan insentif PPN pembelian rumah baru ini. Perbedaannya adalah besaran diskon PPN-nya dikurangi sebesar 50%.
Otomatis untuk rumah di bawah harga Rp2 miliar tidak lagi memiliki diskon PPN mencapai 100% tapi hanya 50%. Sementara untuk rumah di rentang harga Rp2-5 miliar hanya didiskon 25% yang tadinya 50%.
“Rumah Rp2 sampai Rp5 miliar sebesar 25%. Untuk itu, bisa diberikan kepada yang berkontrak di depan, sehingga ada waktu untuk membangun,” ungkap Airlangga.
Baca: Bukit Podomoro Jakarta Luncurkan Ruko Premium dan Eksklusif di Jakarta Timur
Lebih lanjut, Airlangga belum menyebut pagu yang disiapkan untuk memberikan insentif PPN rumah DTP pada tahun depan. Adapun pada tahun ini, realisasi insentif tersebut mencapai Rp960 miliar.