...

ATR/BPN Harus Fair Terkait LSD

Jakarta, Propertyandthecity.com — Indonesia Property Watch menilai polemik aturan lahan sawah dilindungi (LSD) harus disikapi oleh pemerintah dengan fair dan bijaksana. Pasalnya, alih-alih aturan ini berada di belakang kepentingan ketahanan pangan nasional, banyak juga pihak pelaku perumahan merasa dirugikan.

Perlu dilihat secara jelas bukan semata-mata kesalahan pengembang. Aturan LSD ini banyak yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Baca: LSD (Jangan) Menghambat Bisnis Perumahan

“Pemerintah harusnya bisa melakukan verifikasi lapangan langsung, tidak hanya dari peta satelit saja dan tidak melihat kondisi lapangan. Jadi ATR/BPN pusat dan daerah bersama-sama dengan pengembang harus melihat kondisi yang sebenarnya secara fair,” kata Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch.

Hal ini terkait pernyataan yang dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Hari Prihatono yang mengatakan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat tidak dapat menerbitkan sertifikat bagi lahan hijau yang dikuasai oleh pengembang.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menerima audiensi Asosiasi Pengembang Perumahan Subsidi Indonesia (Apersi) mengatakan berkomitmen untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan kebaikan bersama, termasuk kepastian hukum bagi para pelaku bisnis perumahan.

Baca: 99 Group Selenggarakan Indonesia Property Market Review 2022: Evolving Real Estate Landscape

Sebagian pengembang mengeluhkan tanahnya yang sudah dibebaskan bahkan ada yang sudah terbangun, malah terkena plot aturan LSD. Banyak yang dirugikan karena informasi belum sinkron dengan ketentuan peruntukan yang ada di pemerintah daerah.

“Aturan LSD harus disinkronkan dengan peta tata ruang peruntukan yang ada di setiap daerah. Jangan sampai ada dualisme aturan. Ini terjadi dan membingungkan. Bahkan ketika meminta informasi ke pemda, LSD ini juga tidak terinformasi dengan baik. Sehingga banyak lahan yang di Pemda ‘kuning’ untuk perumahan ternyata tidak bisa dibuat sertifikat karena ada aturan LSD. Ini kan jadi merugikan,” kata Ali.

Ali menambahkan pemerintah jangan seolah-olah berada untuk kepentingan nasional namun dengan proses penetapan aturan yang salah. Aturan ini pun akan menghambat penyediaan rumah untuk rakyat.

Baca: Gebyar Merah Putih Damai Putra Group Meriahkan 77 Tahun kemerdekaan Indonesia

Indonesia Property Watch terus menghimbau pemerintah untuk segera melakukan sinkronisasi antara lembaga agar terjamin kepastian hukum.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini