Beranda Berita Properti Reformasi Kemendagri dan Mandeknya Pasokan Rumah

Reformasi Kemendagri dan Mandeknya Pasokan Rumah

Alih-alih membuat blue print, perizinan yang ada saat ini pun masih menyisakan masalah. Apakah benar perizinan online dengan pelayanan terpadu satu pintu telah berjalan lancar?

0
program sejuta rumah pupr
Perumahan subsidi bagi MBR. (dok. PUPR)

Jakarta, Propertyandthecity.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seakan berada diluar lingkaran koordinasi penyediaan rumah rakyat.

Mengapa demikian? Mencermati fungsi Kemendagri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri, hampir tidak ada hal spesifik yang mengarah pada penyediaan perumahan.

Yang menjadi pertanyaan dimana sebenarnya peran Kemendagri dalam hal penyediaan rumah? Saat ini dalam hal penyediaan rumah subsidi, pemerintah pusat mengambil alih kebijakan langsung dari pusat. Namun bagaimana dengan rumah non subsidi? Mengapa harus menjadi tanggung jawab Kemendagri?

Dalam beberapa kesempatan Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch, selalu mengingatkan pentingnya pemerintah daerah dalam mengatur ketersediaan perumahan di wilayahnya masing-masing.

“Sudah seharusnya pemerintah daerah lebih aktif dalam menata dan menyediakan rumah bagi masyarakatnya. Tidak bisa lagi perumahan dibiarkan begitu saja, dimana tanahnya ada di masing-masing pemerintah daerah dan itu harus ditata,” jelas Ali.

Tanah sebagai modal pengembangan perumahan berada dan dalam lingkungan sebuah pemerintahan daerah. Sudah selayaknya pemda setempat mengatur. Dan tentunya pemda berada dalam koordinasi Kemendagri. Apakah dengan otonomi daerah membuat Kemendagri diacuhkan?

Masalah sumber daya manusia bidang perumahan di sebagian besar pemerintah daerah masih sangat minim. Semua terfokus bagaimana memperlancar perizinan, namun sebenarnya masalah perumahan lebih luas dari itu terkait bagaimana pemerintah daerah membuat blue print perumahan di masing-masing wilayahnya.

Alih-alih membuat blue print, perizinan yang ada saat ini pun masih menyisakan masalah. Apakah benar perizinan online dengan pelayanan terpadu satu pintu telah berjalan lancar?

“Betul saat ini telah ada pelayanan terpadu satu pintu, tapi…mejanya masih banyak, apalagi lacinya,” sindir Ali terkait masih banyaknya uang siluman yang terjadi di beberapa Pemda yang dilakukan oleh oknum pejabat mengatasnamakan pemda, meskipun aturan sudah dibuat.

Itu baru satu masalah. Masalah yang akhir-akhir ini mencuat terkait ketidaksiapan pemda dalam menerbitkan Perda mengenai PBG (Peraturan Bangunan Gedung) sebagai perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai yang tertuang dalam aturan turunan UU Cipta Kerja dalam rangka penyederhanaan perizinan.

Alih-alih ingin menyederhanakan perizinan, ternyata pemerintah daerah sebagai yang berwenang belum siap melaksanakannya, bahkan Perda mengenai retribusi PBG belum dibuat, sehingga sangat menghambat implementasi di lapangan. Artinya penyediaan rumah-rumah baru terancam tidak bisa dijual karena PBG sampai saat ini belum ada payung hukumnya.

Diskusi yang dilakukan dengan semua stake holder, tidak juga membuat Kemendagri tanggap atas hal ini. Kondisi ini membuat ketidaksinkronan atas aturan dan kesiapan lapangan. Bahkan Totok Lusida, Ketua Umum REI mengatakan aturan PBG sudah berlaku tapi di lapangan tidak berjalan. Dan berbagai kementerian, lembaga dan pemerintah daerah itu saling melempar wewenang. Yang pastinya membuat ketidakpastian pengusaha dalam berbisnis.

Kritikan muncul juga dari Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah yang menyatakan, aturan PGB yang ada dalam UU Cipta Kerja masih belum berjalan dengan baik di daerah. Hal ini akan berdampak kepada terhambat bahkan terhentinya pembangunan rumah rakyat. Semua terhambat gara-gara ketidaksiapan pemerintah daerah di lapangan yang membuat pasokan pembangunan rumah menjadi mandek.

Kebingungan ini harus segera diatasi. Tanpa implementasi di lapangan, UU Cipta Kerja tidak akan berdampak apa-apa, bahkan bisa berdampak lebih buruk. Apalagi Kemendagri yang membawahi pemerintah daerah seakan tidak terlalu aktif untuk permasalahan ini.

Dipertanyakan juga kinerja Kementerian PUPR, Kementerian KLH, Kementerian Depdagri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM yang mengurusi soal ini tidak segera mengambil tindakan cepat.

Dengan mandeknya pasokan rumah, siapa yang harus disalahkan. Sekarang bolanya ada di Kemendagri, seharusnya bisa mengambil langkah yang cepat.

+ posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini