Top 5 This Week

Related Posts

Siap-Siap, 4 Marketplace Ini Mulai Pungut Pajak Penjual Per Agustus 2026

Jakarta, propertyandthecity.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan pemungutan pajak melalui platform belanja daring (marketplace) akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Pemerintah menunjuk empat perusahaan marketplace besar di Tanah Air sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan penuh sepanjang Juli agar keempat platform tersebut dapat menyesuaikan sistem internal mereka sebelum mulai memungut pajak dari para penjual (seller). Penunjukan ini didasarkan pada pertimbangan matang terkait kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan pelaporan elektronik korporasi.

“Jadi pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, (01/07/2026).

Landasan Hukum dan Aturan Batasan Omzet

Ketentuan anyar ini secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa tidak semua pedagang daring akan dikenai pungutan otomatis ini. Kebijakan pemungutan hanya menyasar para penjual yang memiliki peredaran bruto atau omzet di atas Rp500 juta dalam satu tahun.

“Kami tegaskan kembali bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini hadir bukan untuk menghambat ekonomi digital, melainkan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan dalam tata kelola kenegaraan yang sehat, adil, dan setara,” kata Bimo menegaskan.

Baca Juga: Menteri Ara Dorong Peningkatan Program BSPS di Enam Provinsi

Skema Pemotongan dan Alur Setoran ke Kas Negara

Dalam skema pelaksanaannya, marketplace bakal memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai peredaran bruto transaksi penjual. Dasar pengenaan pajak ini tidak melibatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Secara teknis, alur pemungutan pajak ini berjalan dalam empat tahapan utama:

  1. Pembayaran Konsumen: Pembeli menyelesaikan transaksi pembayaran barang melalui sistem marketplace.
  2. Pemotongan PPh: Marketplace memotong langsung PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi bersih penjual.
  3. Penerbitan Invoice: Platform menerbitkan tagihan (invoice) resmi sebagai bukti potong sah bagi penjual.
  4. Penyetoran dan Pelaporan: Marketplace menyetorkan akumulasi dana tersebut ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Sebagai ilustrasi, jika seorang pedagang dengan omzet di atas batas PTKP melakukan transaksi penjualan senilai Rp2.000.000, maka platform akan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atau setara Rp10.000. Pajak ini merupakan cicilan PPh tahun berjalan dan bukan pungutan tambahan yang berdiri sendiri.

Baca Juga: Pemprov DKI Andalkan APBD untuk Bangun 11 Rumah Susun Baru di Jakarta

Respons Industri: Fokus Mitigasi Dampak Operasional

Merespons regulasi tersebut, Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) menyatakan siap mengawal implementasi agar berjalan kondusif serta meminimalkan guncangan operasional, baik bagi manajemen platform maupun pelaku UMKM.

Ketua Umum iDEA, Budi Primawan, mengonfirmasi bahwa surat penunjukan resmi sebagai pemungut pajak telah diterima oleh pihak marketplace pada 1 Juli 2026.

“Artinya kami memiliki waktu satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum pemungutan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026,” tutur Budi.

+ posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles