Jakarta, Propertyandthecity.com —Generasi muda yang ingin membeli rumah kini memiliki opsi KPR subsidi dengan tenor hingga 40 tahun. Namun, tenor panjang bukan berarti semua pemohon otomatis mendapat fasilitas ini. Calon debitur tetap harus memenuhi ketentuan program dan lolos proses penilaian bank.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Sid Herdi Kusuma menyebut dukungan pemerintah sebagai peluang bagi anak muda untuk memiliki rumah.
“Ini merupakan kesempatan emas untuk para pemuda-pemudi segera memiliki rumah,” ujar Sid dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Salah satu skema yang dapat dimanfaatkan adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang dikelola BP Tapera. Berdasarkan informasi resmi BP Tapera, KPR FLPP rumah tapak menawarkan suku bunga tetap 5 persen, tenor maksimal 40 tahun, dan uang muka mulai 1 persen.
Tenor panjang dapat memberi ruang untuk mengatur cicilan bulanan. Meski demikian, calon pembeli perlu menghitung kemampuan membayar dalam jangka panjang, termasuk biaya lain terkait kepemilikan rumah. Pengajuan juga tetap melalui bank penyalur dan mengikuti proses penilaian kredit.
Syarat KPR FLPP bagi Calon Pembeli Rumah Pertama
Program FLPP ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah. Pemohon harus warga negara Indonesia serta memenuhi batas penghasilan yang ditetapkan berdasarkan wilayah dan status perkawinan.
Untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, batas penghasilan maksimal yang tercantum BP Tapera adalah Rp12 juta per bulan bagi pemohon lajang dan Rp14 juta bagi yang telah menikah. Di wilayah Jawa di luar Jabodetabek, batasnya Rp8,5 juta untuk lajang dan Rp10 juta bagi yang telah menikah.
Baca Juga: Kementerian PKP Rencanakan Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan
BP Tapera mencatat target penyaluran FLPP pada 2026 sebanyak 350.000 unit. Hingga 9 Oktober 2026, realisasinya mencapai 178.211 unit atau 50,92 persen dari target. Angka tersebut menunjukkan skala program, tetapi tidak menjamin setiap pemohon akan mendapat persetujuan atau menemukan rumah yang sesuai di lokasi pilihannya.
Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumnas Imelda Alini Pohan turut mendorong anak muda agar mulai mempertimbangkan kepemilikan rumah.
“Pemuda itu harus mandiri,” kata Imelda. Ia juga mengajak generasi muda untuk berani mengambil langkah memiliki hunian.
Periksa Manfaat dan Biaya Sebelum Mengajukan
Berbagai kemudahan perumahan dapat berasal dari skema dan aturan yang berbeda. Calon pembeli perlu memastikan manfaat yang berlaku untuk rumah dan transaksi yang dipilih. BPHTB, misalnya, merupakan pajak daerah; kriteria pengecualian untuk rumah pertama bagi MBR ditetapkan oleh kepala daerah. Dengan demikian, BPHTB gratis tidak otomatis berlaku seragam di seluruh wilayah.
Peluang memiliki rumah sejak awal karier terbuka bagi generasi muda yang memenuhi syarat. Namun, keputusan membeli sebaiknya mempertimbangkan lebih dari tenor dan cicilan bulanan: cek kelayakan program, ketersediaan rumah, biaya transaksi, serta kemampuan membayar secara berkelanjutan. (*)





















