Propertyandthecity.com, Jakarta – Bisnis perparkiran di Indonesia berkembang kian pesat seiring terus bertambahnya jumlah kendaraan. Saat ini, ada lebih dari 200 perusahaan atau operator pengelola parkir beroperasi di Indonesia, baik skala daerah, nasional atau multinasional.
Sayangnya, belum ada asosiasi atau lembaga resmi di Indonesia yang mewadahi kiprah usaha para pelaku bisnis perparkiran tersebut. Untuk inilah, sejumlah pelaku usaha perparkiran di Tanah Air mendirikan Perkumpulan Pengelola Perparkiran Indonesia (P3I) pada 13 April 2018 lalu.
Baca: CentrePark Segera Luncurkan Inovasi Terbaru Sistem Perparkiran
Muhammad Fauzan, Ketua P3I yang juga Owner Representative CentrePark menjelaskan, P3I merupakan perkumpulan seluruh pengusaha pengelola jasa parkir di Indonesia yang didasari atas kesadaran akan kepentingan memajukan usaha pengelola parkir.
“Kebetulan saya yang ditunjuk sebagai pemrakarsa,” ujar Fauzan beberapa waktu lalu.
Penunjukan Fauzan bukan tanpa alasan. Maklum,dia sudah 26 tahun malang melintang di industri perparkiran, jadi dituakan untuk memimpin organisasi ini yang anggotanya dia kenal semua. Dan CentrePark yang awalnya menggerakkan bahkan mendanai dan mendukung operasional P3I.
Visi P3I adalah menjadikan P3I sebagai garda utama dan terdepan dalam meningkatkan kualitas, inovasi dalam pengelolaan parkir di Indonesia. Selain itu, P3I akan membantu menciptakan iklim dunia usaha yang kondusif serta mampu menjembatani dunia usaha dengan pemerintah.
Misi P3I adalah mempersatukan, membina dan memberikan pelayanan kepada anggota/pengusaha untuk memajukan/ mengembangkan usaha jasa pengelolaan parkir sesuai dengan wewenang yang dimiliki dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Kedua, memberikan pendapat maupun saran kepada pemerintah dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif bagi industri usaha jasa pengelolaan parkir di Indonesia dan memperjuangkan kepentingan bersama para anggotanya.
Ketiga, memajukan/meningkatkan peranan pengusaha parkir sebagai salah satu alternatif solusi di Indonesia serta memberikan sumbangsih bagi kemajuan perekonomian nasional.
Keempat, meningkatkan kerja sama, pertukaran informasi dan menumbuhkan sikap kebersamaan diantara para anggota Asosiasi maupun dengan pemerintah atau pihak ketiga lainnya, sehingga tercipta hubungan yang baik dan harmonis.
Baca: Hingga Akhir Tahun, CentrePark Tambah 100 Area Parkir Baru
“Latar belakang pendirian P3I adalah selama ini payung hukum pengelolaan perparkiran hanya Peraturan Daerah (Perda). Nah, dengan P3I diharapkan bisa ada perlindungan hukum nasional dari sisi peraturan dan standar kerja,” jelas Fauzan.
Peran Asosiasi Parkir
Sepenting apakah asosiasi parkir? Menurut Fauzan, bagi konsumen mungkin tidak signifikan. Tapi, bagi perusahaan operator parkir ini sangat penting, terutama untuk mengurus perizinan bagi perusahaan baru atau ada masalah hukum bagi para anggota.
Selama dua tahun ini, P3I memiliki mitra dari Kementerian Perhubungan untuk pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM). Dari sisi UU Lalu Lintas dengan kerja sama masing-masing daerah.
P3I juga bekerja sama dengan Departemen Perdagangan bagian Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga yang mengatur bagaimana jika ada kehilangan kendaraan yang diparkir. Jika selama ini tidak ada jaminan, maka nantinya hak konsumen ini akan dilindungi.
“Kalau urusan besaran pajak masuk ke pendapatan daerah. Saat ini nilai pajak beragam tergantung otonomi daerah. Ke depannya akan diseragamkan cara menghitung pajak parkir,” kata Fauzan seraya mengatakan nantinya bagaimana kepengurusan P3I akan diserahkan kepada para anggota.
Sekarang jumlah anggota P3I ada 28 perusahaan dari total 200-an perusahaan operator parkir di Indonesia. Ada Centre Park, ISS Parkir, SOS, Sky Parking, Crown Parking, Neo, dan sebagainya. Di daerah-daerah kini tengah dijajaki untuk bergabung dengan P3I.
Dia mendorong perusahaan-perusahaan yang belum gabung, bisa masuk P3I. Syarat jadi anggota P3I mudah. Status operator parkir legal dan minimal memiliki 1-2 lokasi parkir.
Bagaimana kesiapan P3I untuk menghadapi industri 4.0? “Secara bertahap kami menyiapkan diri. SDM berkurang dan teknologi ditingkatkan,” ujar Fauzan.
Kegiatan P3I selama ini di antaranya: pertama, bermitra dengan pihak-pihak terkait. Kedua, melihat kondisi apa saja yang bisa membuat anggota lancar operasionalnya, sehingga ada sharing session tiga bulan sekali.
Teknologi Perparkiran
Fauzan mengaku, tren industri pengelolaan parkir kian maju. Jika dulu hanya dikelola tradisional dan manual, kini sudah dilengkapi mesin dan teknologi canggih. Pengelola parkir selama ini mengeluhkan pendapatan parkir sering bocor jika operasional menggunakan sumber daya manusia (SDM).
Makanya, karyawan banyak dikurangi dan diganti dengan tenaga mesin. Jika dulu petugas parkir satu area 5-6 orang, kini tinggal satu. Dan pembayarannya sekarang menggunakan kartu elektronik, sehingga lebih terkontrol.
Apa keunggulan teknologi? Fauzan mengungkapkan, pertama, mengurangi biaya bulanan atau gaji karyawan.
“Biaya operasional bisa berkurang hingga 40%,” dia menegaskan. Kedua, human error menurun. Semua terkontrol, cara pembayaran yang sebelumnya cash, kini menggunakan cashless atau transaksi non tunai.
Target Asosiasi
Terkait pendapatan parkir di Indonesia, Fauzan menyebut data tahun 2017 menunjukkan pertumbuhan kendaraan nasional, ada 130 juta unit mobil dan 113 juta unit motor. Artinya, pertumbuhan kendaraan besar, sehingga kebutuhan parkiran juga meningkat.
Apalagi program pemerintah untuk penggunaan moda transportasi umum, kian massif, maka lahan parkir harus diperbanyak di kantong-kantong perparkiran seperti yang dekat stasiun kereta, MRT, Transjakarta dan terminal bus.
“Urusan parkir DKI adalah benchmark wilayah lain, karena lebih kompleks dan detail masalahnya,” ujar dia. Jumlah parkir DKI naik tiap tahun, pasalnya pertumbuhan kendaraan meningkat dan mudahnya kredit kendaraan,” dia menambahkan.
Apa target P3I tahun 2020? “Agar semua mitra bisa support kegiatan usaha anggota P3I lebih nyaman dan ada payung hukum yang jelas. Saat ini kami ingin ada keseragaman atau standar cara menghitung pajak parkir: pendapatan kotor x pajak parkir. Contoh di Jakarta, pajak parkirnya 20%, Bekasi 30%, jadi menghitungnya 20% x 5.000. Tarif termahal Rp5.000/jam di DKI dan motor Rp2.000/jam,” ucap Fauzan menguraikan.
Tambah 50 Lokasi
Lantas, apa benefit P3I bagi CentrePark yang awalnya mendanai dan memfasilitasi operasionalnya? “Secara tidak langsung tidak ada. Tapi ini demi kemajuan industri perparkiran jika semua pengelola parkir bergabung dengan P3I,” ungkap Fauzan.
Saat ini CentrePark memiliki 300 titik pengelolaan di 32 kota. Tahun 2020 targetnya menambah 50 titik lokasi baru. Kapasitas luas parkir tidak jadi perhitungan, minimal 200 lot untuk mobil atau 400 motor. Lokasi bisa di perkantoran, tanah kosong, mall, pasar atau ruko.
Baca: PARKIR MUDAH DAN PRAKTIS
“Pada Januari 2020 kami baru saja membuka lahan parkir di 15 tiitk lokasi, di Surabaya (3), Jakarta (10), dan Semarang (2),” dia menambahkan. Tahun 2019, CentrePark hanya dapat membuka 40 titik lokasi.
Tantangan bisnis parkir tahun 2020? “Semua tanah kosong bisa dikelola menjadi profitable,” tutup Fauzan.