Jakarta, Propertyandthecity.com – Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rumah kontrakan berpeluang mendapatkan bantuan Program Bedah Rumah dari pemerintah. Kebijakan ini menjadi terobosan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) agar bantuan renovasi rumah tidak hanya diberikan kepada masyarakat yang memiliki rumah sendiri.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, kebijakan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat berpenghasilan rendah di Jakarta dan sejumlah kota besar yang belum mampu membeli rumah sehingga harus tinggal di rumah kontrakan dalam jangka panjang.
“Jadi yang punya rumah boleh, yang mengontrak pun boleh! Kenapa? Di Jakarta dan banyak kota besar, itu banyak rakyat kita itu tidak mampu ya membeli rumah, dia mengontrak terus-menerus. Kalau kita cuma membuat peraturan yang boleh diperbaiki oleh negara hanya yang punya rumah, kapan rakyat yang mengontrak ini diperbaiki,” ujar Maruarar dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Meski demikian, pemerintah menetapkan persyaratan khusus untuk melindungi penghuni kontrakan agar tidak dirugikan setelah rumah selesai direnovasi.
Ara menjelaskan, pemilik rumah kontrakan harus membuat surat pernyataan sebelum perbaikan dilakukan. Dalam pernyataan tersebut, pemilik berkomitmen mempertahankan penghuni yang sama selama tiga tahun dan tidak menaikkan biaya sewa rumah.
“Kita terobos, tapi kita harus juga jaga kepentingannya. Jangan kita perbaiki tahu-tahu nanti biaya kontrakannya dinaikkan,” kata Ara.
Menurutnya, ketentuan tersebut diperlukan agar bantuan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan justru menguntungkan pemilik rumah kontrakan.
“Lindungi rakyat, jangan nanti kita perbaiki kemudian dinaikkan rakyatnya diusir dari kontrakan. Kita harus jaga rakyat kita. Kita jaga. Kalau begini bagaimana, kita lindungi. Karena ini program bukan buat pemilik kontrakan tetapi bagi rakyat. Masyarakat berpenghasilan rendah. Bukan buat program memperbaiki rumah bagi pemilik kontrakan, tetapi bagi yang mengontrak,” katanya.
Kejar Target Bedah 400.000 Rumah
Di sisi lain, Kementerian PKP terus mendorong percepatan pelaksanaan Program Bedah Rumah di berbagai daerah. Pemerintah menargetkan perbaikan sebanyak 400.000 unit rumah pada 2026.
Ara berharap penyelesaian renovasi rumah penerima bantuan dapat dipercepat sehingga target tersebut bisa tercapai.
“Harapannya, program Bedah Rumah di daerah-daerah lain juga dapat segera diselesaikan sehingga target 400.000 unit rumah dapat tercapai,” ujar Ara.
Program Bedah Rumah merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni melalui bantuan stimulan dan pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaannya mengedepankan semangat gotong royong agar masyarakat dapat memperbaiki rumah secara swadaya menjadi lebih layak, aman, dan nyaman.
Selain perbaikan rumah, Kementerian PKP juga berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam program pemberian satu juta sertifikat rumah gratis bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan pada 2026. Jumlah tersebut diharapkan meningkat menjadi tiga juta sertifikat pada 2027.
Pemerintah juga mendorong dukungan permodalan usaha bagi keluarga berpenghasilan rendah melalui PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Salah satu upaya yang disampaikan Ara adalah penurunan bunga pembiayaan PNM dari 22 persen menjadi 8 persen.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan melalui beberapa aspek sekaligus, mulai dari perbaikan kondisi rumah, kepastian hukum atas kepemilikan hunian, hingga penguatan ekonomi keluarga.
“Sertifikatnya diberikan gratis, ekonomi keluarganya dibantu supaya usahanya maju, rumahnya dibedah,” katanya.





















