Jakarta, Propertyandthecity.com — Rencana pemerintah menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) dinilai perlu segera direalisasikan. Namun, upaya memperluas akses kepemilikan rumah bagi kelompok menengah tersebut juga harus diikuti ketersediaan pasokan hunian yang sesuai dengan kemampuan beli masyarakat.
CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda mengatakan, skema pembiayaan khusus MBT dapat membantu masyarakat menengah yang selama ini belum terjangkau fasilitas rumah subsidi maupun belum cukup leluasa membeli rumah komersial.
“Rencana itu harus segera dapat direalisasikan karena akan membantu masyarakat menengah untuk memiliki hunian. Namun demikian perlu juga selaras dengan ketersediaan pasokan hunian di pasar baik rumah tapak (landed house) maupun rumah susun (rusun), karena saat ini terindikasi adanya kekurangan pasokan rumah di segmen ini akibat banyak pengembang bermain di kelas atas,” ujar Ali.
Karena itu, kebijakan pembiayaan MBT perlu berjalan beriringan dengan upaya mendorong pengembang menyediakan hunian pada segmen harga yang dibutuhkan kelompok tersebut. Dengan begitu, kemudahan pembiayaan tidak hanya meningkatkan kemampuan masyarakat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tetapi juga diikuti ketersediaan rumah yang bisa dibeli.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan pemerintah tengah menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi MBT agar kelompok masyarakat menengah memiliki akses lebih luas terhadap kepemilikan rumah.
“Kita tentu ingin melakukan juga, (berpenghasilan) tanggung ini juga masyarakat yang harus kita perhatikan, menengah ya. Jadi kita harus membuat produk-produk yang bisa menjawab tantangan-tantangan dan kebutuhan-kebutuhan rakyat. Nanti pada waktunya skemanya kita siapkan,” ujar Maruarar atau yang akrab disapa Ara di Jakarta, Selasa (03/10/26).
Dalam program perumahan, pemerintah memiliki sejumlah skema dukungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Di antaranya Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah untuk memperbaiki rumah tidak layak huni, serta Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk pembelian rumah pertama.
Pemerintah juga menyediakan dukungan pembiayaan usaha melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dan program pembiayaan dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel sebelumnya juga turut mengajak asosiasi pengembang, untuk mendukung pengembangan skema pembiayaan MBT. Keterlibatan pengembang dinilai diperlukan untuk meningkatkan produksi rumah sekaligus membantu pemasaran dan sosialisasi program.
Sementara itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mendorong integrasi peran pemerintah, perbankan, swasta, dan pengembang dalam penyusunan skema pembiayaan tersebut agar dapat menjangkau lebih banyak kelompok masyarakat.
Berdasarkan data BP Tapera periode 2025 hingga 9 Oktober 2026, dari total 456.029 penerima manfaat FLPP, sebanyak 93,7% merupakan masyarakat dengan penghasilan hingga Rp8 juta per bulan. Sementara itu, penerima dengan penghasilan di atas Rp8 juta hanya mencapai 6,3%.
Data tersebut memperlihatkan bahwa penerima FLPP masih didominasi kelompok berpenghasilan hingga Rp8 juta per bulan. Di sisi lain, masyarakat dengan penghasilan lebih tinggi masih membutuhkan alternatif pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan mereka.
Dengan rencana skema khusus MBT, pemerintah diharapkan tidak hanya memperluas akses pembiayaan, tetapi juga mendorong ketersediaan hunian yang sesuai dengan kebutuhan pasar menengah.





















