Top 5 This Week

Related Posts

Pemerintah Blunder Bahas Soal Beli Rumah Bebas PPN

jakarta, Propertyandthecity.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Meskipun demikian terdapat beberapa aturan yang mengundang banyak pertanyaan dan menimbulkan ketidaknyaman di pasar. Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch mengatakan bahwa aturan dan mekanisme kebijakan PPN DTP ini sedikit berbeda dengan yang lalu. Pasalnya pemberian insentif PPN hanya sampai Desember 2023 meskipun serah terima bisa sampai Desember 2024.

“Dari PMK yang saya pelajari, PPN DTP ini hanya dapat dimanfaatkan untuk tahun 2023. Karenanya efektif hanya 2 bulan untuk konsumen melakukan pembelian di tengah sosialisasi yang juga belum efektif sampai saat ini menjelaskan ke pelaku bisnis. Kok sepertinya tidak masuk akal yah? Membeli properti tidak bisa disamakan dengan barang lain, butuh waktu konsumen untuk berpikir bisa sampai berbulan-bulan. Hal ini mencerminkan pemerintah kurang memahami karakter bisnis properti,” jelas Ali.

Ali juga mempertanyakan keseriusan pemerintah memberikan insentif. Bila hanya sampai Desember 2023, pengembang dan konsumen memiliki waktu sangat sempit untuk melakukan transaksi. Belum lagi sosialisasi dari Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak yang terkesan lambat.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, transaksi masih dapat dilakukan sejalan dengan jadwal serah terima. Dengan aturan saat ini, tidak akan serta merta meningkatkan minat untuk membeli rumah. Di satu sisi sosialisasi yang belum berjalan, para konsumen pun tidak siap untuk segera menentukan pilihannya. Selain itu urusan menjadi ribet terkait masalah perpajakan di pihak pengembang.

Dari beberapa informasi yang diterima, dimungkinkan kebijakan ini diperpanjang di tahun depan mengingat PPN DTP ini harus sejalan dengan tahun APBN 2023. Hal disayangkan bila memang ada perpanjangan, informasi ini terkesan tidak ada sosialisasi dan hanya informasi secara lisan dan tidak resmi.

“Bila aturan ini hanya sampai 2023 dan tidak ada perpanjangan, maka dipastikan pasar tidak akan merespon sesuai yang diharapkan. Kalau pun ada perpanjangan, namun semuanya menjadi tidak pasti karena belum ada PMK-nya. Ini menimbulkan ketidakpastian bisnis,” tambah Ali.

Selain itu dari beberapa konsultan pajak mengeluhkan aturan saat ini terkesan agak ribet. Hal ini juga yang membuat para pengembang sebagian besar tidak berminat untuk memanfaatkan momentum ini.

Bila memang seperti yang dikatakan Ali, maka kebijakan ini hanya menjadi blunder dan tidak memberikan manfaat seperti yang diharapkan banyak pihak. Pemerintah harusnya dapat lebih hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan jangan sampai menimbulkan kebingungan pasar.

+ posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles