Jakarta, Propertyandthecity.com – Konsumen apartemen LRT City masih harus bersabar menunggu kepastian penyelesaian dari pengembang. Padahal, PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) bersama pihak terkait sebelumnya menjanjikan keputusan final mengenai penyelesaian hak konsumen paling lambat 15 Oktober 2026.
Sebelumnya, pada September 2026, perwakilan konsumen LRT City difasilitasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk bertemu dengan BP BUMN dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Pertemuan tersebut membahas kelanjutan penyelesaian kewajiban pengembang kepada konsumen.
Dalam kesepakatan itu, awal Oktober ditetapkan sebagai batas waktu pengumpulan data konsumen yang mengajukan pengembalian dana (refund) maupun mereka yang masih bersedia menunggu penyelesaian pembangunan unit.
Hasil finalisasi penyelesaian kemudian dijanjikan akan disampaikan paling lambat 15 Oktober 2026. Namun, hingga awal November, konsumen mengaku belum menerima keputusan maupun kepastian mengenai pelaksanaannya.
Koordinator Paguyuban Korban LRT City, Rian Diva Subagio mengatakan, sejumlah tahapan penyelesaian sebenarnya sudah dilakukan, mulai dari pembentukan posko, verifikasi data, hingga negosiasi dengan pihak terkait. Meski demikian, konsumen masih menunggu hasil finalisasi serta jadwal penyelesaian bagi mereka yang belum mendapatkan kepastian.
Para konsumen pun meminta BP BUMN dan Danantara memastikan setiap tahapan penyelesaian ditindaklanjuti dengan keputusan tertulis. Mereka juga membutuhkan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab serta jadwal pelaksanaan yang dapat dipantau.
“Konsumen membutuhkan kepastian yang dapat menjadi pegangan. Kami meminta BP BUMN, Danantara, dan ADCP menyampaikan hasil finalisasi, rincian penghitungan, penanggung jawab, serta jadwal pelaksanaan secara tertulis, dan memastikan setiap komitmen dijalankan sampai selesai,” kata Rian dalam keterangannya, dikutip Rabu (4/11/2026).
Selain melakukan pertemuan dengan BP BUMN, Kementerian PKP, dan Adhi Karya, perwakilan konsumen LRT City juga sempat menemui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk menyampaikan aspirasi.
Rian berharap hasil pertemuan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi yang konsisten antara BP BUMN, Danantara, ADCP, dan pihak terkait. Hal ini diperlukan agar komitmen penyelesaian yang telah disampaikan dalam pertemuan bersama DPR RI benar-benar terlaksana.
Paguyuban Korban LRT City menyatakan akan terus menempuh jalur negosiasi dengan berbagai pihak yang bersedia membantu menyelesaikan persoalan tersebut, terutama terkait kewajiban ADCP kepada konsumen.
Di sisi lain, paguyuban juga menghormati pilihan masing-masing konsumen, baik yang masih ingin melanjutkan kepemilikan unit maupun yang memilih mengajukan pengembalian dana.
“Setiap pilihan harus memperoleh penjelasan yang transparan, perlakuan yang adil, dan kepastian pelaksanaan,” tuturnya.
Danantara Siapkan Pendanaan Rp456 Miliar
Danantara sebelumnya telah mengumumkan dukungan pendanaan sebesar Rp456 miliar untuk membantu penyelesaian proyek-proyek LRT City. CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menilai dukungan Danantara tersebut berkaitan dengan nilai strategis sejumlah proyek LRT City yang mengusung konsep Transit Oriented Development (TOD).
“Proyek ini sangat layak untuk dibantu seiring dengan lokasi proyek yang terintegrasi TOD yang seharusnya akan sangat dibutuhkan untuk para kaum komuter,” ujar Ali kepada Property and The City.
Menurut Ali, konsep TOD mengintegrasikan kawasan hunian dengan akses transportasi publik. Dengan konsep tersebut, penghuni dapat memiliki pilihan perjalanan yang lebih efisien menuju tempat kerja.
Dia menilai tidak banyak proyek apartemen yang memiliki integrasi langsung dengan transportasi publik, padahal konsep tersebut dibutuhkan masyarakat perkotaan untuk menghemat waktu dan jarak perjalanan.
“Tidak banyak proyek apartemen yang terintegrasi dengan TOD yang sangat dibutuhkan terkait efisiensi dan efektifitas jarak dan waktu tempat penghuni ke tempat kerja,” kata Ali.
Meski mendukung langkah pendanaan tersebut, Ali mengingatkan agar penggunaan dana untuk penyelesaian proyek LRT City tetap diawasi secara ketat. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya, terutama dalam memenuhi kewajiban pengembang kepada konsumen.
“Bantuan ini harus diawasi dengan ketat sehingga tidak terjadi penyelewangan dana. Jangan sampai terjadi kesalahan tata kelola lagi,” tegas Ali.
Sejumlah Agenda Pertemuan Ditunda
Sementara itu, sebagai bagian dari proses penyelesaian, sebelumnya sempat direncanakan pertemuan antara BP BUMN, Kementerian PKP, dan perwakilan konsumen pada 22 Oktober, 26 Oktober, serta 3 November 2026.
Namun, seluruh agenda tersebut batal dilaksanakan dan ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kembali. Kondisi ini membuat konsumen masih harus menunggu kejelasan tindak lanjut dari pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, manajemen PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menyampaikan, perusahaan masih menyusun skema penyelesaian bagi konsumen LRT City.
“Saat ini, proses penyelesaian tersebut masih dalam tahap finalisasi pembahasan dan koordinasi bersama para pemangku kepentingan terkait,” kata Manajemen ADCP seperti dikutip dari detikProperti, Jumat (30/10/2026).
ADCP juga menyebut tengah menyiapkan skema berdasarkan pilihan konsumen. Bagi konsumen yang ingin melanjutkan kepemilikan, perusahaan mengupayakan percepatan pembangunan dan serah terima unit. Sementara itu, bagi konsumen yang memilih pengembalian dana, perusahaan menyiapkan mekanisme refund dengan mempertimbangkan kondisi dan aspek terkait dari setiap pengajuan.
“Perseroan terus mengupayakan penyelesaian secara menyeluruh bagi konsumen, baik melalui percepatan penyelesaian konstruksi dan serah terima unit, termasuk melakukan pembangunan pada proyek-proyek prioritas pertama, maupun melalui mekanisme pengembalian dana dengan mempertimbangkan kondisi serta aspek yang relevan dari tiap pengajuan,” jelas manajemen ADCP.





















