Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala BPN, Sofyan Djalil berencana untuk melakukan penghapusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis dampak lingkungan (AMDAL). Wacana ini (tidak perlunya IMB) muncul sebagai upaya pemerintah untuk memberi kemudahan usaha dan investasi.
baca juga : Persaingan antar proyek properti, MUSUHMU SAHABATMU
“Dengan RDTR semua sudah jelas peruntukan ruangnya sehingga IMB menjadi tidak diperlukan lagi, persyaratannya ketat sekali. Persyaratan itu ditambah dengan pengawasan yang ketat, kalau nggak, misalnya, nggak benar bongkar, kalau melanggar bongkar,” ujar Sofyan Djalil.
Sementara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono ikut berkomentar atas wacana pencabutan syarat IMB.
Menurutnya, secara prinsip wacana tersebut (tidak perlunya IMB) dianggap akan mendorong
minat investasi. “Semangatnya ini kita mau dorong investasi. Ruwetnya itu ada di IMB. Misalnya kita mau bangun rumah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) pengembang kecil itu juga susah di IMB, lama dan mahal,” ujar Basuki di kantornya. (TIDAK) PERLUNYA IMB?Para pengembang pun menyambut baik wacana tersebut. Namun demikian, Ali Tranghanda, pengamat properti sekaligus CEO Indonesia Property Watch
memiliki pendapatnya sendiri. Ali setuju wacana untuk memberikan kemudahan berinvestasi, namun dalam konteks penghapusan IMB, ia lebih memilih untuk melakukan penyederhanaan izin sehingga tidak benarbenar dihilangkan.
baca juga : baca juga : GOLDEN PROPERTY AWARDS 2019 THE WINNERS
“IMB menjadi dokumen yang berisi aspek keselamatan dan keamanan bangunan. Hak konsumen bisa hilang. Apapun nanti namanya, izin membangun tetap diperlukan. Bahwa nanti ada izin semacam initial
building permit yang bisa dikeluarkan sebelum IMB dikeluarkan, itu yang harus dipertimbangkan untuk mempercepat proses usaha,” jelas Ali.
“Bila dikatakan sudah diatur melalui RDTR, perlu diketahui tidak semua pemda juga yang mempunyai RDTR yang baik. Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak juga peruntukan ditetapkan tidak melalui kajian dan AMDAL, namun ‘diwarnai’ berdasarkan negosiasi pengusaha dengan oknum pejabat,” lanjut Ali.
Jadi, dengan penghapusan IMB tidak akan serta merta membuat investasi semakin kencang, malah dikhawatirkan akan membuat permasalahan baru yang lebih komplek terkait legalitas bangunan. Hal senada juga disuarakan pakar dan pengamat hukum properti Eddy Leks, seperti dikutip dari Tribunwow.com.
“Apakah penghapusan IMB itu berarti semua bangunan yang dibangun di atas tanah dianggap bangunan legal? Bagaimana kemudian membedakan
bangunan yang ilegal atau bangunan liar yang dibangun tidak ada IMB? Jika tidak ada lagi IMB, bukankah justru bangunan-bangunan liar tersebut bisa dianggap legal?” tanya Eddy. ●