Top 5 This Week

Related Posts

Sertifikat Tanah Elektronik: Semudah Apa Penerapannya, Siapa Prioritasnya, Bagaimana Risiko Peretasan Data Untuk Pemalsuan Sertifikat?

Propertyandthecity.com, Jakarta – Beleid peraturan digitalisasi sertifikat tanah untuk diterapkan di Indonesia yang diteken sejak 12 Januari lalu, kini ramai diperbincangkan khalayak. Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Sofyan Djalil mengeluarkan aturan itu melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Dalam Peraturan Menteri ini dijelaskan surat tanah elektronik akan menggantikan surat tanah fisik, termasuk penggantian buku tanah, surat ukur atau gambar denah. Sertipikat Elektronik yang selanjutnya disebut Sertipikat-el ini diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik dengan bubuhan tanda tangan elektronik sebagai alat verifikasi.

Baca: Dengan Bank Tanah, Negara Punya Land Manager

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati memastikan peraturan tersebut sah sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik.

“Pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, sekarang bisa elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, termasuk penggantian sertifikat menjadi Sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar. Pelaksanaannya secara bertahap, akan diatur oleh Menteri,” ujar Yulia kepada Property and the City, melalui sambungan seluler, Kamis (4/2/2021).

Yulia menjelaskan, Kepala Kantor Pertanahan di wilayah masing-masing nantinya bertugas menerima dan mengumpulkan pengajuan Sertipikat-el untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. Warkah yang dimaksud adalah dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada pangkalan data.

“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini, karena penyelenggaraannya dilakukan secara andal, aman dan bertanggung jawab. Pengumpulan, pengolaan dan penyajian data akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik sehingga terjaga keamanan dan otentikasinya,” terangnya.

Hal itu dibenarkan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana. Ia mengklaim, teknologi penyimpanan data sudah dipersiapkan dengan jaminan keamanan mumpuni. Teknologi tersebut dirancang dengan melibatkan Badan Sandi dan Siber Nasional.

“Memang butuh penyuluhan mendalam kepada masyarakat, tapi yang jelas teknologi dokumen elektronik itu secure. Badan Sandi Dan Siber Nasional itu sudah punya teknologi dan itu menjadi lebih secure,” kata Suyus di Jakarta, Rabu (4/2/2021).

Jaminan ke Bank Sertifikat Sudah Elektronik

Suyus menambahkan pihaknya sudah memberlakukan hal serupa pada pelayanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) tahun lalu. Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN melibatkan 1.700 lembaga di antaranya perbankan, lembaga pinjaman, koperasi dan lainnya. “Jadi sudah ada 500.000 sertifikat kita keluarkan, kalau mau pinjam uang ke bank, itu sertifikatnya sudah elektronik,” kata Suyus yang mengklaim program ini semakin memberi manfaat selama pandemi.

Baca: Inovasi HK Realtindo Melalui Proyek Perumahan Terbaru di Depok

Menurutnya, digitalisasi surat tanah ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan, mencegah pemalsuan, dan pengecekan yang lebih mudah. Ia mencontohkan dalam praktik jual-beli, seorang pembeli nantinya tidak harus mengecek langsung ke lokasi.

“Mudahnya begini, si A punya tanah di Semarang, terus mau jual tanahnya. Sementara si A domisili di Jakarta. Kalau sekarang itu prosedurnya harus ke Semarang, karena semua dokumen itu fisik, analog. Nah dengan bentuk elektronik ini, si A bisa melakukan pengecekan secara elektronik, langsung ke sistem karena sertifikat tanah elektronik nantinya disertai barcode. Dengan teknologi ini bisa lebih cepat,” papar Suyus.

Sertipikat Fisik Tidak Ditarik

Meski begitu, dalam proses pendaftaran Sertipikat-el, Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil menegaskan, pihaknya tidak akan menarik sertipikat lama (fisik). Menurutnya, sertipikat fisik masih tetap berlaku sampai dengan proses penggantian sertipikat-el tuntas dilakukan.

“Untuk Sertipikat Elektronik banyak sekali kekeliruan, banyak sekali salah paham. Banyak sekali orang-orang mengutip di luar konteks. Saya tegaskan, itu tidak benar. BPN tidak akan menarik sertipikat. Semua sertipikat lama tetap berlaku sampai kemudian kita transform ke dalam bentuk Sertipikat Elektronik. Dan itu perlu waktu,” lugas Sofyan dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca-UU Cipta Kerja, Kamis (04/02/2021).

Sofyan menambahkan, transformasi layanan pertanahan seperti Sertipikat-el, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kemudian untuk memajukan dunia usaha, orang-orang yang pinjam uang pada bank dikenalkan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) hingga pengecekan zona nilai tanah bisa dicek lewat digital, ini akan memudahkan kepentingan masing-masing warga.

Baca: Optimis Properti Rebound di 2021, Modernland Realty Siapkan Apartemen Berkelas di Kota Modern

Sertipikasi tanah menjadi program Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga delapan tahun ke depan. Ini dijadikan prioritas karena secara nasional tanah yang sudah bersertipikat baru sekitar 45 persen. Bila tidak ada percepatan dibutuhkan 100 tahun untuk menyelesaikannya.

“Alhamdulillah, sertipikat kita keluarkan jutaan setiap tahun. Bahkan produk PTSL kita mengeluarkan 11 juta sertipikat dalam setahun, walaupun targetnya di bawah itu. Tahun 2020 karena pandemi, produk PTSL kita kurang, hanya 6 jutaan sertipikat, tapi itu masih cukup banyak dibandingkan dengan sebelumnya. Kami terus memperbaiki mekanisme layanan pertanahan supaya orang mengurus sertipikat sesuai prosedur dengan waktu lebih pasti,” kata Sofyan.

Prioritaskan Aset Pemerintah

Program sertifikat tanah digital tidak serta merta diterapkan seluruh Indonesia. Nantinya, dilakukan bertahap diawali dari kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya yang akan dijadikan proyek percontohan. Yulia mengatakan, sertipikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat dapat diajukan menjadi sertifikat elektronik.

“Jadi itu dilakukan dengan permohonan masyarakat. Kalau masyarakat ingin lebih nyaman, lebih mudah memprosesnya, nanti lebih private,” katanya.

Prioritas digitalisasi sertipikat tanah akan menyasar ke instansi pemerintah, seperti aset milik pemerintah dan BUMN yang sudah mulai terbiasa dengan dokumen elektronik sebelum dilanjutkan sertifikasi tanah masyarakat. Kementerian ATR/BPN menargetkan program ini sudah mulai diterapkan hingga lima tahun ke depan.

Baca: Berkunjung ke Proyek Nuvasa Bay Batam, Ini yang Dilakukan Menparekraf Sandiaga Uno

“Semoga di lima tahun ke depan kita bisa selesaikan. Kalau bisa seluruh Indonesia. Tapi untuk daerah yang secara infrastruktur sudah siap, masyarakat sudah siap, akan kita mulai pada tahun ini,” jelas Yulia. [Putri]

Popular Articles