Top 5 This Week

Related Posts

Bikin Rice Cooker Bersertifikat Halal, Upaya Sharp Memahami Konsumen Lokal

PropertyandTheCity.com, Jakarta– Setiap warga perkotaan, pasti dapurnya dilengkapi rice cooker. Alat menanak nasi ini menjadi andalan masyarakat karena kerjanya yang praktis dan mudah, terutama bagi mereka yang sibuk.

Karena begitu dekat dengan keseharian keluarga, sebagian konsumen tak hanya mempertimbangkan fungsi dan daya listrik, tetapi juga ingin mengetahui lebih jauh aspek halal dari peralatan yang digunakan untuk mengolah makanan.

PT Sharp Electronics Indonesia (SEID) menghadirkan rice cooker bersertifikat halal sebagai pilihan yang lebih sesuai dengan kebutuhan konsumen Indonesia, terutama keluarga Muslim yang menjadikan kejelasan halal sebagai bagian dari pertimbangan saat memilih produk rumah tangga.

Kerangka Jaminan Produk Halal di Indonesia memang tidak terbatas pada makanan dan minuman. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mendefinisikan produk sebagai barang dan/atau jasa terkait makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat. Dengan demikian, pembahasan halal juga mencakup kategori produk di luar pangan, sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang diatur pemerintah.

Untuk barang gunaan seperti peralatan rumah tangga, penerapan kewajiban sertifikasi mengikuti kategori, bahan, serta tahapan regulasi yang berlaku. BPJPH juga telah mengumumkan penyesuaian tahapan melalui PP Nomor 40 Tahun 2026.

Karena itu, peluncuran ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa setiap alat memasak otomatis wajib bersertifikat halal, melainkan menghadirkan pilihan dengan informasi sertifikasi yang dapat menjadi pertimbangan konsumen untuk memilih produk untuk memasak.

“Kami ingin menghadirkan produk yang dekat dengan kebutuhan keluarga Indonesia. Bagi konsumen yang memperhatikan aspek halal, informasi yang jelas tentu penting. Karena itu, kami melihat sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya Sharp memahami konsumen lokal dan memberi mereka pilihan yang lebih sesuai,” ujar Andry Adi Utomo, National Sales Senior General Manager, PT Sharp Electronics Indonesia, dalam keterangannya, Selasa (27/10).

Aspek Halal Jadi Rujukan Konsumen

Rice cooker Sharp memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dengan nomor ID00410000223481121 atas nama PT Sharp Electronics Indonesia, untuk kategori peralatan rumah tangga. Dokumen tersebut diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2026 dan sah terdokumentasi dalam web resmi BPJPH.

Rice Cooker Halal dari Sharp dibanderol mulai Rp280 ribu. (foto: Sharp Indonesia)

Inisiatif SHARP menghadirkan rice cooker dengan sertifikasi halal merupakan langkah yang dapat membantu memperluas pemahaman masyarakat bahwa aspek halal juga dapat menjadi pertimbangan dalam memilih produk yang digunakan sehari-hari.

“Dalam prosesnya, kejelasan status halal perlu didukung oleh pemeriksaan dan pengujian terhadap aspek yang relevan sesuai ketentuan. Kami berharap inisiatif seperti ini tidak hanya memberikan informasi kepada konsumen, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk semakin memperhatikan aspek halal secara bertanggung jawab,” ujar Nahdya Khairani, M.Sc., GM Corporate Services LPPOM.

Sertifikat halal menjadi bukti formal yang dapat dirujuk konsumen untuk mengetahui status halal suatu produk.

“Inisiatif SHARP dalam menghadirkan rice cooker bersertifikat halal dapat menjadi contoh bagaimana pelaku usaha memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat, sepanjang klaim yang disampaikan sesuai dengan dokumen resmi dan ruang lingkup sertifikasi produk tersebut,” ujar Mamat Salamet Burhanudin, Deputy for Halal Registration and Certification, BPJPH.

Rice Cooker KS-B18MG dan KS-C18MH memiliki kapasitas 1,8 liter dengan tiga fungsi, yaitu memasak nasi, menghangatkan, dan mengukus. Keduanya dilengkapi aksesori kukusan untuk membantu menyiapkan menu lain di rumah.

Fitur Keep Warm menjaga nasi tetap hangat hingga 24 jam, memberi keleluasaan bagi keluarga yang memiliki waktu makan berbeda. Kedua model menggunakan daya 400 watt saat memasak.

Saat menghangatkan, KS-B18MG menggunakan daya 77 watt, sedangkan KS-C18MH 45 watt. Keduanya memiliki panci dalam setebal 1 mm dan dilengkapi sendok nasi, alat kukus, serta gelas ukur.

“Dengan sertifikasi halal ini, kami ingin memberikan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen setia kami. Melalui kapasitas 1,8 liter dan tiga fungsi utamanya membantu kebutuhan memasak sehari-hari. Untuk seri lainnya, proses sertifikasi sedang berjalan, kami akan informasikan perkembangannya.” ujar Afka Adhitya, WM & SHA, Product Strategy Senior Manager, PT Sharp Electronics Indonesia.

KS-B18MG tersedia dalam empat pilihan warna, yaitu Cherry Red (RD), Electric Blue (BL), Coffee Grey (GY), dan Green Pastel (GR). Adapun KS-C18MH hadir dalam warna hitam (BK) dan putih (WH). Harganya mulai Rp280 ribu per unit.

+ posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles