Propertyandthecity.com, Jakarta – Istilah bank tanah kembali mencuat setelah Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) di sahkan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil pun menjelaskan bahwa bank tanah bukanlah istilah baru.
“Bank tanah ini istilah saja. Istilah ini sangat familiar dalam industri properti dan perkebunan, ini merupakan istilah yang sangat mereka mengerti. Misalnya, dalam suatu perusahaan properti, suatu perusahaan memiliki banyak tanah kosong, itu disebut bank tanah. Kemudian perusahaan perkebunan, mereka punya tanah kosong 2.000 hektar, ini juga disebut bank tanah,” kata Sofyan A. Djalil melalui keterangan resminya.
Baca: Omnibus Law dan Bank Tanah untuk Perumahan
Sofyan mengatakan bahwa bank tanah dalam UU CK ini adalah bertujuannya supaya negara memiliki tanah, bisa menguasai tanah, dengan otoritas yang ada melalui Kementerian ATR/BPN.
“Di luar negeri BPN biasa disebut national land authority atau otoritas pertanahan nasional. Harusnya punya dua fungsi, yakni regulator pertanahan atau land regulator, yang fungsinya untuk mengatur hak milik, memberikan sertifikat tanah. Lalu, kita kenal juga land manager atau pengelola pertanahan,” ujar Sofyan.
Sayangnya, menurut Sofyan, Kementerian ATR/BPN hanya memiliki fungsi sebagai land regulator, sementara land manager tidak ada.
“Dampaknya sekarang ini, kita tidak memiliki tanah. Bahkan, banyak kantor-kantor BPN di daerah mendapat hibah dari pemerintah daerah, supaya punya kantor. Harusnya Kementerian ATR/BPN punya dua fungsi, yakni land regulator dan land manager, yang menguasai tanah untuk kepentingan umum,” sambung Sofyan.
Baca: Kepemilikan Properti WNA Pada Omnibus Law, Apa Sudah Jelas?
Kepentingan umum yang dimaksud adalah untuk reforma agraria. “Misalnya, Hak Guna Usaha ada batas waktunya, Hak Guna Bangunan ada batas waktunya, setelah habis masa waktunya, ini diambil alih oleh negara, oleh bank tanah. Ini akan digunakan untuk kepentingan negara, misalnya untuk membuat rumah rakyat,” tambah Sofyan.
Tujuan negara mendirikan Bank Tanah ini, kata dia adalah menampung tanah yang tak bertuan, yang masa Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usahanya habis, kemudian akan digunakan untuk kepentingan umum.
“Peruntukan tanah-tanah tersebut jelas untuk kepentingan umum, misalnya selain rumah rakyat, untuk lapangan bola, taman, kemudian untuk kepentingan sosial serta kepentingan yang pro ekonomi,” tegas Menteri Sofyan.
Bank tanah juga akan mengakomodir program Reforma Agraria. Tanah Reforma Agraria ini berasal dari Hak Guna Usaha yang sudah habis.
Baca: Kementerian PUPR Bangun Rumah Swadaya di Langsa
“Tanah tersebut diredistribusikan kepada petani atau masyarakat yang membutuhkan, contoh Reforma Agraria dengan redistribusi tanah ini akan dilaksanakan di Kabupaten Garut serta Kabupaten Cianjur dalam waktu dekat ini,” katanya.