PropertyandtheCity.com, Jakarta – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru terkait pembelian rumah hingga Rp2 miliar yang akan mendapat Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) alias bebas PPN. Hal itu diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023.
PMK ini sudah diundangkan, ini adalah PMK Nomor 120 Tahun 2023,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu saat konferensi pers secara daring, Jumat (24/11/2023).
Febrio menjelaskan, PMK ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menggerakan geliat bisnis properti dan kepemilikan rumah masyarakat. Khusus untuk kebijakan PPN DTP, berlaku untuk rumah yang harganya di bawah Rp 5 miliar. “Tetapi yang ditanggung PPN DTP-nya oleh pemerintah adalah sampai nilai Rp 2 miliar, dan ini programnya selama 14 bulan. Untuk 2023 PPN DTP-nya 100% untuk sampai nilai Rp 2 miliar tersebut, itu mulai November sampai Desember,” tegas Febrio.
Juklaknya begini, pembelian rumah seharga hingga Rp2 miliar pada periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, akan mendapat bebas PPN atau PPN DTP 100 persen. Sementara untuk harga rumah hingga Rp5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp2 miliar.
“Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan Harga Jual paling banyak Rp5 miliar,” tuang Pasal 7 (1) PMK 120/2023, seperti dikutip Sabtu (25/11).
Untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar pada periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, akan diberikan PPN DTP 50 persen. “Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan Harga Jual paling banyak Rp5 miliar,” demikian bunyi pasal 8.
Meski demikian, Febrio menekankan, pemerintah juga memberikan dukungan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) berupa biaya administrasi selama 14 bulan dengan nilai Rp 4 juta per rumah pada periode yang sama. “Untuk ini juga sudah diundangkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023, ini juga sudah berjalan,” kata Febrio.
Merespon kebijakan pemerintah ini, Pengamat Properti sekaligus CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, berpendapat pemberian relaksasi PPN ini harus dilakukan secara konsisten untuk mendorong pertumbuhan dari sektor properti. “Saya menyambut baik PMK insentif PPN yang ditunggu-tunggu para pengembang ini, pasalnya meskipun Menteri Keuangan telah menyampaikan secara lisan di Oktober 2023, namun PMK nya belum kunjung disahkan. Hal ini juga membuat para konsumen menahan pembeliannya sampai ada kepastian,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/11).
Aturan yang akhirnya disahkan tersebut diharapkan menjadi berita yang baik bagi industri properti, karena dengan adanya kebijakan ini, akan mendorong para pengembang properti di Indonesia untuk melakukan penjualan rumah tapak. “Masyarakat akan merasa terbantu dengan adanya relaksasi PPN ini. Dan minat beli pun akan naik pastinya,” imbuhnya.
Faktor ekonomi, jelas Ali, sudah mendukung pemulihan bisnis properti seperti pertumbuhan ekonomi yang relatif masih bagus, inflasi dan bunga bank yang rendah, pembangunan masif infrastruktur di berbagai daerah, dan naik kelasnya obligasi Indonesia ke level investment grade yang menunjukkan pengakuan dan kepercayaan terhadap kebijakan pemerintah saat ini.