Propertyandthecity.com, Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) menyetujui penjaminan kekayaan pada Senin (30/12/2024).
Berdasarkan keterbukaan informasi, RUPSLB MDLN menyetujui penjaminan kekayaan atau aset perseroan dengan total lebih dari 50 persen.
“Persetujuan ini diperlukan sebagai langkah antisipasi Perseroan mengingat adanya potensi penjaminan aset/ kekayaan Perseroan melebihi 50% dari kekayaan bersih Perseroan, baik berdasarkan penjaminan baru maupun dikarenakan pertukaran jaminan di kemudian hari,” ujar Komisaris Independen Perseroan, Iwan Suryawijaya, dalam rilisnya di Jakarta, Senin (30/12).
Prosentase 50 persen itu diklaim tak terbatas pada pemberian jaminan hak tanggungan, fidusia, gadai, penjaminan perusahaan dan /atau lainnya dalam rangka menjamin utang (-utang) dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, termasuk tetapi tidak terbatas pada utang (-utang) Perseroan dan /atau anak-anak perusahaan (entitas anak) Perseroan sampai dengan RUPS Tahunan berikutnya, dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga kuartal III-2024, MDLN berhasil membukukan marketing sales senilai Rp855 miliar, dengan penjualan terbesar masih dari segmen hunian yang mencatat penjualan hingga Rp648 miliar, naik 18 persen dibanding kuartal sebelumnya. Meski begitu, angka tersebut mengalami penurunan 21 persen bila dibandingkan kuartal yang sama 2023.
Proyek Jakarta Garden City (JGC) menjadi tulang punggung diikuti Modernland Cilejit dan KotaModern. Penopang lainnya berasal dari segmen industrial yang membukukan penjualan senilai Rp79 miliar, naik tipis 2 persen dari periode yang sama 2023.
Menyusul industrial, segmen perhotelan, golf and country club serta sektor lainnya mencatat penjualan Rp128 miliar atau meningkat 17 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Perseroan optimis tahun depan sektor properti makin cemerlang, mengingat sejumlah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, serta dibentuknya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas kelembagaan, membuat regulasi dan membenahi data kekurangan rumah serta menjamin program pembiayaan yang tepat bagi masyarakat.