Sabtu, Mei 17, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Pemerintah Harus Turunkan Biaya BPHTB

Bisa membeli rumah sendiri menjadi impian bagi kita semua. Namun perjalanan berliku untuk dapat direalisasikan. Selain harga rumah yang semakin mahal, biaya-biaya lain yang harus disiapkan pun cukup tinggi. Mulai dari biaya BPHTB (Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan), biaya notaris, sampai biaya KPR bila membeli melalui kredit ke bank.

baca juga, Rumah Gaya Skandinavia Digandrungi Kalangan Muda

Coba kita hitung untuk membeli rumah seharga Rp 500 juta, konsumen terkena pajak PPN 11 persen atau sebesar 55 juta. Tentunya ini berlaku untuk pembelian rumah dari pengembang. Untuk pembelian rumah seken tidak dikenakan PPN lagi. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai ini sudah menjadi keharusan sesuai penentuan besaran tarif PPN diatur dalam Undang-Undang.

Dalam proses pembelian rumah, konsumen akan dibebankan dengan biaya-biaya lain termasuk biaya BPHTB (Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) dengan tarif 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). Selain Biaya BPHTB yang menjadi biaya yang paling tinggi, terdapat biayabiaya lain terkait pembuatan akta dan sertifikat sehingga total harus 6 – 6,5 persen. Dengan harga jual diatas, maka konsumen harus menyiapkan lagi uang sebesar Rp 32,5 jutaan untuk biaya-biaya ini.

Belum selesai sampai disini, bila konsumen ingin memilih untuk menggunakan fasilitas KPR bank, maka ada biaya-biaya yang harus disiapkan juga oleh konsumen. Sebelum akad dilakukan di bank, maka konsumen harus melunasi dulu beberapa hal terkait biaya-biaya akad, antara lain biaya notaris, SKMHT/APHT, appraisal, biaya proses, sampai asuransi jiwa dan kebakaran. Dan juga konsumen diharuskan untuk menyiapkan saldo mengendap lebih kurang besarannya 1 kali cicilan. Total biaya akad diperkirakan 5,5 – 6 persen. Besaran ini juga tergantung dari usia pembeli karena menyangkut asuransi jiwa. Dengan harga jual diatas maka konsumen harus menyiapkan uang Rp 30 jutaan.

Nah, jadi total biaya lain yang harus dikeluarkan untuk membeli rumah seharga Rp 500 jutaan lebih kurang sebesar Rp 62,5 juta lagi atau berkisar 12 – 12,5 persen diluar PPN. Jadi meskipun penghasilan konsumen memenuhi syarat untuk dapat membeli, namun mereka dituntut harus mempunyai tabungan sebesar itu dulu. Masalahnya jika mereka terlalu lama menabung, harga rumah sudah semakin naik dan tidak akan terkejar. Karenanya banyak pengembang yang menggunakan strategi harga dengan tanpa uang muka, free BPTHB, free biaya akad, dan lainnya agar konsumen dimudahkan untuk dapat membeli rumah, meskipun tetap ada biaya-biaya yang cukup besar yang diperhitungkan di dalamnya.

Mengingat hal tersebut, Indonesia Property Watch sejak lama mengusulkan agar pemerintah segera menurunkan tarif BPHTB menjadi sebesar 2,5 persen karena menyangkut biaya yang cukup tinggi. Termasuk juga pengurangan PPN khusus untuk segmen menengah.

“Pajak pembelian rumah di Indonesia masih mahal belum lagi biaya-biaya lainnya. Khususnya biaya BPHTB seharusnya dapat dikurangi menjadi 2,5 persen dan ini dijamin pasti akan memberikan peningkatan luar biasa bagi pasar properti di tanah air khususnya pada kondisi saat ini,” jelas Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles