Minggu, Mei 11, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Mangkrak 8 Tahun, Konstruksi Apartemen Antasari Place Sudah Tutup Atap

PropertyandtheCity.com, Jakarta – Kegusaran sebagian besar konsumen atas kejelasan pembangunan apartemen Antasari Place yang dibelinya lebih dari delapan tahun silam mulai melandai, setelah hari ini, Rabu (31/5/2023) pengembangnya PT Prospek Duta Sukses (PDS) melakukan prosesi topping off (tutup atap).

Prosesi topping off ini sendiri lebih cepat satu bulan dari jadwal sehingga proses serah terima juga bisa dilakukan lebih cepat yaitu Desember 2024.

Antasari Place merupakan proyek mangkrak yang membuat konsumennya harus gigit jari bertahun-tahun menunggu ketidakpastian musabab pengembang pertamanya tak juga kunjung membangun. Sampai pada akhirnya, 15 Oktober 2021 lalu PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) melalui anak usahanya PDS menjadi pengendali baru, mulailah kelihatan progress pembangunan apartemen di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, itu.

Seluruh proses pembangunan hingga topping off ini dikerjakan oleh PDS manajemen baru sesuai amanat putusan Pengadilan Niaga dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 16 Maret 2021.

“Kami berhasil membuktikan seluruh komitmen pengembangan dengan dilakukannya topping off pada hari ini khususnya bagi konsumen yang telah menunggu lama. Seluruh kewajiban kami selaku developer yang tercantum di perjanjian homologasi telah kami jalani seiring sosialisasi yang juga intens kami lakukan kepada stakeholders khususnya konsumen,” ujar A.H. Bimo Suryono, Direktur Utama PDS.

Terkait putusan homologasi, PDS juga telah menggandeng pakar hukum dan Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun termasuk melakukan sosialisasi terkait hak dan kewajiban developer dan konsumen sama-sama harus dipenuhi sesuai isi perjanjian perdamaian homologasi yang merupakan produk hukum dan harus ditaati bersama.

“Homologasi itu sudah keputusan final, tidak ada negosiasi lagi. Jadi saya harap kedua pihak mematuhi keputusan yang telah disepakati bersama, karena setiap penggugat yang menggugat balik namun gagal, itu akan ada sanksinya. Di sini saya adalah orang yang paling bertanggung jawab jika ada pelanggaran atau tindakan melawan hukum dari PDS selaku pengembang,” ungkap Gayus menjawab pertanyaan Property and the City dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (31/5).

Due Date

Selain pembangunan apartemen yang berjalan sesuai tenggat waktu, PDS juga komitmen akan mewujudkan janjinya menuntaskan pembangunan fasilitas apartemen tanpa mengubah konsep arsitektural. Bimo mengklaim, tidak ada satu pun yang berubah terkait kesepakatan konsumen dengan developer lama. Apa yang menjadi hak konsumen tidak ada yang dikurangi. Begitu pun konsumen akan memahami apa yang menjadi kewajiban mereka. 

“Kami justru meng-upgrade fasilitas hijau dan tenan retail. Jumlah unit, ukuran yang berhubungan dengan IMB tidak akan berubah, karena tujuan kami adalah membangun secepat-cepatnya. Dan terbukti kami masih pada jalur yang direncanakan,” lugas Bimo.

Pun Gayus mengimbau kepada konsumen untuk segera menuntaskan kewajibannya dengan melanjutkan pembayaran sebagai penyelesaian administrasi. “Paling lambat sampai 30 Juni 2023 agar konsumen menyelesaikan kewajibannya, kalau tidak dilakukan nanti sekdura-nya akan muncul. Karena hukum itu sifatnya kejam dan memaksa, seperti asas Lex dura, sed tamen scripta – hukum memang kejam, tetapi begitulah ketetapannya dan dituangkan ke dalam undang-undang yang diputuskan oleh hakim, yaitu hak dan kewajiban,” paparnya.

Ia mengatakan, kendati sudah terbit homologasi tetap masih ada sebagian kecil konsumen yang gusar dan tidak patuh dengan keputusan bersama, hingga kemudian melahirkan reaksi-reaksi behavioristik. Contohnya sudah membayar lunas tapi enggan untuk meneken PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). “Kalau bentuk kontranya ekstrem seperti mencuatkan kepailitan, ranahnya sudah ke hukum. Tapi kalau wujudnya sudah jadi begini, apa yang mau dipailitkan. Jangan sampai yang sebagian kecil itu justru menghambat jalannya konstruksi dan berdampak pada kesulitan developer dalam memenuhi kewajibannya,” tutur Gayus.

Meski berjalan berdasarkan undang-undang yang berlaku, pihak developer masih terbuka untuk berunding apabila konsumen mengalami kesulitan ekonomi sebagai dampak panjang dari pandemi Covid-19 lalu. “Yang asli nggak mampu bayar akan datang menemui saya. Contoh ada salah satu konsumen ibu-ibu yang kesulitan ekonomi. Pembayarannya sudah 1/3, jelas dia bukan spekulan, kita mau bantu cari solusinya,” tandasnya. 

Antasari Place terdiri dari dua tower, masing-masing terdiri dari 980 unit dan 621 unit. Tower 1 menawarkan tiga tipe unit, yakni tipe studio, 1 bedroom, dan 2 bedroom seharga mulai dari Rp1,1 miliar hingga Rp2 miliaran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles