...

Hore! Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar, Gratis Bayar Pajak

PropertyandtheCity.com, Bogor – Pemerintah melakukan berbagai cara untuk merangsang pertumbuhan ekonomi yang terpuruk pasca-pandemi. Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan belied diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) produk hunian yang semula dikenakan 10 persen (%), kini diberikan diskon hingga 100%. Artinya, PPN sebesar 10% dari harga jual yang seharusnya dibayarkan masyarakat ke negara ini, tidak ditarif sepeser pun untuk pembelian produk properti.

Demikian disampaikan secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Istana Negara, Selasa (24/10).

Dijelaskan bahwa, aturan ini berlaku sampai akhir tahun 2024. Meski nilai insentif yang diberikan bakal berkurang pada Juni 2024. Masyarakat memiliki waktu hingga pertengahan tahun depan untuk membeli rumah bebas pajak. Setelah itu, pemerintah hanya menanggung 50% PPN.

“Hasil rapat sektor properti. Tadi bapak presiden sudah memberikan persetujuan bahwa ke depan PPN untuk properti 100% ditanggung pemerintah sampai bulan Juni 2024. Sesudah bulan Juni, 50% ditanggung pemerintah,” ujar Airlangga.

Kendati aturan diskon tersebut belum gamblang akan tertuang dalam Peraturan Menteri yang mana lantaran tengah dilakukan proses finalisasi, namun insentif diberlakukan setiap pembelian rumah maupun seharga di bawah Rp2 miliar.  “Presiden meminta program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar,” katanya.

Di sisi lain, untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR) pemerintah memberikan bantuan administratif mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan insentif lainnya. “Bantuan administratif cost-nya termasuk BPHTB dan yang lainnya Rp13,3 juta dan pemerintah akan berkontribusi sekitar Rp4 juta, dan ini sampai tahun 2024,” ungkap Airlangga.

Airlangga mengklaim, dari perhitungan terkini pemerintah, sektor perumahan dan sektor konstruksi kontribusi PDB-nya turun. Totalnya, kontribusi konstruksi ke PDB diperkirakan hanya mencapai 14-16%, juga jumlah tenaga kerja mencapai 9,3% dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 31,9%.

“Dalam rapat lanjutan terkait PPN untuk perumahan, utamanya untuk dorong sektor perumahan yang PDB-nya rendah turun 0,67% dan konstruksi 2,7%,” jelasnya.

Respon Gejolak

Terpisah, Presiden Jokowi menyebut pemberian insentif perumahan sebagai imbas dari menguatnya konflik global, krisis iklim, hingga ketatnya kebijakan moneter Amerika Serikat. Beberapa yang mendapatkan dampak bagus dari pembangunan perumahan seperti semen, batu bata, pasir, kaca, hingga keramik.

“Yang kita ingin berikan insentif pembebasan PPN untuk rumah dengan harga nanti akan diputuskan berapa miliar, misalnya Rp2 miliar. Kemudian perumahan yang MBR untuk masyarakat penghasilan rendah akan diberikan insentif penghapusan uang administrasi Rp4 juta,” tutur Jokowi.

Sebelumnya, pemerintah juga telah membebaskan PPN untuk rumah subsidi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut, pemerintah membebaskan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau sekitar Rp16 juta hingga Rp24 juta per unit.

Adapun batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162-234 juta untuk tahun ini. Selanjutnya harga jual rumah Rp166-240 juta untuk 2024. Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5-219 juta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini