Propertyandthecity.com, Jakarta – Anda yang sedang berencana membeli rumah, jangan ditunda. Jika dana untuk uang muka sudah terkumpul sebaiknya percepat keputusan membeli rumah mumpung masih ada insentif bebas pajak 100% dari pemerintah untuk pembelian rumah seharga kurang Rp2 miliar bebas pajak.
Insentif pajak ini berupa PPN ditanggung pemerintah sampai 100%. Namun, insentif pajak 100% ini akan berakhir pada Juni 2024. Lepas Juni, PPN yang ditanggung pemerintah hanya separuhnya, yakni 50%. Artinya, jika Anda membeli rumah seharga di bawah Rp2 miliar pada Juli-Desember, maka dikenakan bayar pajak 50%, bukan 100% lagi.
“Sesudah bulan Juni, 50% ditanggung pemerintah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DDJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti, dalam pernyataan resminya beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, alasan pemerintah memberikan insentif tersebut adalah karena terjadi penurunan PDB di sektor perumahan sebesar 0,67% dan konstruksi turun 2,7%.
Padahal, sektor perumahan dan konstruksi berkontribusi 14-16% terhadap PDB, menyediakan lapangan kerja sampai 13,8 juta orang, serta kontribusi pajak mencapai 9,3% dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 31,9%.
Dwi Astuti menyebut aturan PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual hunian maksimal Rp5 miliar.
“Contohnya, Tuan A membeli rumah seharga 6 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut Tuan A tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi 5 miliar rupiah. Contoh kedua, Tuan B membeli rumah seharga Rp5 miliar. Atas transaksi tersebut, Tuan B akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar Rp2 miliar saja. Dengan kata lain, PPN yang DTP sebesar 11% dikali 2 miliar rupiah atau sebesar Rp220 juta,” paparnya.
Berdasarkan Pasal 7 PMK ini, PPN DTP terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari DPP.
Sementara untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP. Kebijakan ini pun hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).