Property and The City, Jakarta – Indonesia Property Watch menyoroti banyaknya artikel atau berita yang menggambarkan banyaknya masyarakat bahkan ekonom ataupun pejabat sekaligun yang tidak paham betul mengenai Tapera sehingga isu nya menjadi liar.
Sebagian mengartikan Tapera sebagai iuran peserta untuk mencicil rumah, sebagian ekonom menyamakan ini dengan Manfaat Layanan Tambahan (MLT)-Jaminan Hari Tua (JHT) yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, sebagian lagi menganggap ini dana untuk membangun rumah. Kesimpangsiuran informasi ini menjadi indikasi belum tersosialisasinya program Tapera ini dengan baik kepada seluruh masyarakat.
Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch menyayangkan perkembangan misinformasi mengenai Tapera saat ini. Sebaiknya para pihak yang memberikan komentar dapat memahaminya lebih dalam sebelum membuat masyarakat semakin bingung. Dalam pernyataannya, Ali menyebutkan ada beberapa hal yang dapat menjelaskan mengenai Tapera dan perbedaaannya dengan program lain, yaitu:
1. Tapera merupakan program pengumpulan dana masyarakat yang nantinya akan digunakan sebagai dana murah untuk pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat MBR yang membutuhkan pembiayaan seperti KPR. Sehingga dana segar dari Tapera bisa disalurkan melalui perbankan sebagai dana murah. Peserta karyawan yang gajinya dipotong adalah karyawan dengan gaji di atas upah minimum. Karenanya dengan azas gotong royong, dana iuran yang terkumpul akan digunakan untuk membantu masyarakat MBR yang membutuhkan, sedangkan peserta yang mungkin tidak membutuhkan rumah, dananya tidak hilang dan akan dikembali dengan imbal investasi yang wajar.
2. Tapera bukan iuran untuk mencicil rumah setiap bulannya. Iuran dari semua peserta ini dikumpulkan dan akan dikelola oleh Tapera untuk kepentingan masyarakat yang belum mempunyai rumah untuk memperoleh pembiayaan murah.
3. Tapera tidak dapat disamakan dengan MLT BPJSTK, karena dana ini memang manfaat yang diberikan kepada pesertanya. Diperkirakan potensi dana MLT saat ini sebesar 138 triliun dan sejak 2017 baru tersalurkan 4000-an unit dengan nilai Rp 1 triliun-an. Artinya masih sangat minim penyalurannya dan BPJSTK terus mengoptimalkan program ini. Penggunaan MLT ini bisa untuk uang muka atau renovasi dan digunakan biasanya untuk rumah non-MBR. Penyaluran MLT ini pun memiliki beberapa kendala karena harus berada 5% di atas BI Rate untuk dapat memberikan manfaat juga bagi BPJSTK. Namun dalam perkembangannya keloaan dana MLT ini bisa disinergikan dengan Tapera.
4. Tapera juga tidak bisa disamakan dengan iuran BPJS Kesehatan yang berfungsi sebagai asuransi. Dan penerima manfaat tidak hanya yang non MBR namun semua peserta BPJS Kesehatan.
“Terlepas dari besaran iuran 3%, sebenarnya yang terjadi saat ini merupakan akibat dari banyaknya pengelolaan dana masyarakat yang tidak optimal oleh pemerintah. Sebelum Tapera, misalnya BPJSTK dan BPJS Kesehatan, pengusaha dan masyakarat relatif masih dapat menerima. Namun dalam perkembangannya masyarakat disuguhkan dengan aksi korupsi dan penyelewangan dana masyarakat yang membuat semakin lama kepercayaan masyakakat semakin berkurang,” jelas Ali.
Selain itu juga kehadiran pemerintah dalam Tapera ini sangat kecil, artinya dana berasal dari masyarakat dan saling membantu masyarakat yang membutuhkan dengan alasan azas gotong royong. Yang terpenting juga masalah pengelolaan dana melalui Manajer Investasi (MI) yang menjadi wajib dalam kelolaan dana Tapera.
Dana yang dikelola oleh MI ini sangat besar dan berpotensi menjadi dana ‘bancakan’ belum lagi besarnya fee yang harus dibayarkan ke MI. Karenanya pengawasan yang ada harus benar, karena saat ini belum ada pasal yang menyebutkan mengenai pengawasan kelolaan dana tersebut. Perwakilan dari pengusaha dan peserta harusnya hadir untuk dapat mengawasi penyaluran dana tersebut.
Bagaimana bila kemudian investasi yang ada merugi, siapa yang tanggung jawab, karena berdasarkan UU Pasar Modal, manajer investasi tidak bisa dituntut atas kerugian yang ada. Uang rakyat dipermainkan untuk kepentingan pihak tertentu.
Tidak hanya sampai disini, perwakilan masyarakat, pengusaha, atau profesional yang diamanatkan juga belum ada di dewan Tapera saat ini dan relatif hanya mewakili golongan tertentu.
Isu-isu ini sudah dibahas sejak tahun 2016 melalui FGD atau diskusi-diskusi dengan asosiasi dan perwakilan masyarakat, namun tentunya dapat dilihat bahwa sampai dikeluarkannya Tapera, belum ada perubahan dan nyaris isu-isu tersebut tidak dipikirkan solusinya oleh pemerintah atau bahkan pemerintah tidak mau pusing dan terkesan memaksakan kehendaknya.
Indonesia Property Watch menilai program Tapera yang harusnya dapat lebih bermanfaat ini jangan sampai tercoreng akibat pengelolaan dana yang buruk. Tidak bisa kita hanya dijanjikan dengan pengelolaan yang bagus tanpa ada bukti dan mekanisme yang jelas mengenai hal tersebut. Karena jelas-jelas apa yang sudah disampaikan oleh asosiasi, pengusaha, dan masyarakat belum didengar oleh pemerintah. Harusnya pemerintah bisa lebih bijak menanggapi permasalahan ini.
Maaf saya mau tanya dalam artikel di sebutkan dana iuran yang terkumpul akan digunakan untuk membantu masyarakat MBR ,sedangkan peserta yang mungkin tidak membutuhkan rumah, dananya tidak hilang dan akan dikembali dengan imbal investasi yang wajar.
Pertanyaan saya : yang di maksud dengan imbal investasi yang wajar seperti apa ya ?
Imbal hasil 5%-6% dan diambil saat sudah tidak jadi peserta Tapera
Sepertinya sosialisasi dari pemerintah mengenai TAPERA kurang GREGET karena masih banyak yang kurang memahami mengenai TAPERA dan syarat nya dan manfaatnya Tapera seperti apa ..saya pun baru tau ketika saya baca artikel di sini mengenai TAPERA..tolong dong min untuk di ulas mengenai TAPERA lebih dalam , maksdnya apakah masyarakat yang tidak ikut serta di kenakan sanksi atau tidak ,dan kalaupun jadi peserta apakah ada sanksi atau denda kepada peserta yang telat membayar ?
Terimakasih
Menghimbau diberikan sosialisasi bagi smua pekerja hingga ke pelosok daerah sblm program Tapera dilaksanakan agar tidak terjadi kesalahpahaman atas program ini. Saat ini masih banyak yang blm memahami manfaat dari Tapera.
Program tapera ini bagus, kalau di kelolanya dengan baik dan benar, permasalahannya masyarakat masih belum percaya 100% ke pemerintah karena banyaknya penyelewengan dana segar itu.