Selasa, Juni 24, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Akad Tertunda, Pemerintah Dihimbau Segera Terbitkan PMK PPN DTP 2024

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023. Dalam PMK No.120 tahun 2023 ini menyatakan bahwa yang berhak atas pembelian hanya sampai Desember 2023 meskipun serah terima bisa sampai Desember 2024. Artinya untuk penjualan rumah yang akan menggunakan manfaat PPN DTP mulai awal 2024 harus menunggu keluarnya PMK terbaru 2024.

baca juga, Angkat Tema Cyber-Xotic, Pergelaran Jakarta Fashion Trend 2024 Telah Dibuka

Tingkat penjualan yang diperkirakan akan terdongkrak oleh kebijakan ini belum juga menunjukkan peningkatan. Bahkan berdasarkan analisis Indonesia Property Watch pasar perumahan di triwulan 4 tahun 2023 terindikasi mengalami perlambatan di semua segmen. Sebagian masyarakat dan pengembang masih ragu untuk menerapkan kebijakan ini karena pada PMK sebelumnya disebutkan hanya untuk penjualan sampai Desember 2023. Meskipun sudah dijanjikan pemerintah akan segera dikeluarkan PMK baru, namun memasuki minggu ketiga awal tahun 2024, PMK yang dijanjikan pemerintah belum juga kunjung terbit. Di sisi lain hal ini tentunya mengganggu penjualan rumah.

Para pengembang belum dapat memastikan (meskipun dijanjikan oleh pemerintah) kepada masyarakat bahwa penjualan rumah mendapatkan insentif PPN DTP. Hal ini mengakibatkan banyak potensi penjualan yang tertunda. Bahkan penjualan yang sudah berjalan relatif menunda akad kredit karena belum adanya kepastian hukum mengenai perpanjangan PPN DTP ini. Sekali lagi, meskipun sudah dijanjikan oleh pemerintah.

Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch menghimbau pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan dapat segera merilis kebijakan PMK terbaru di 2024 untuk mencegah terganggunya pasar perumahan termasuk membuat pencairan dan cashflow pengembang pun menjadi terganggu. Dapat dibayangkan bila semua akad tertunda, maka pencairan dari perbankan pun pastinya tidak akan terealisasi ke pengembang.
Masyarakat pun berhak tahu kepastian apakah mereka tetap memperoleh manfaat PPN DTP atau tidak. Kondisi saat ini membuat kebingungan pasar dan pemerintah harusnya dapat lebih tanggap dengan melakukan percepatan yang perlu dilakukan.

Sangat disayangkan kebijakan yang seharusnya mampu mengangkat penjualan rumah, malah menimbulkan masalah baru. Karena fakta yang terjadi saat pertama kali dikeluarkannya kebijakan ini saat pandemi, mampu mengangkat penjualan rumah saat itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles