Jakarta, Propertyandthecity.com – Pemerintah Kota Surabaya tengah mematangkan rencana pengajuan pembangunan rumah susun kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Dalam skema yang disiapkan, Pemkot Surabaya akan menyediakan lahan, sementara pembangunan fisik diharapkan dapat dilaksanakan oleh Kementerian PKP.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap perhitungan dan kajian mendalam, termasuk penentuan bentuk rumah susun serta skema pengelolaannya.
“Rusun ini memang kita usulkan ke kementerian, untuk kalau bisa dikerjakan oleh kementerian. Karena kita di pemerintah kota itu menyediakan tanahnya disampaikan ke kementerian (PKP), yang membangun nanti Kementerian. Jadi kita masih berhitung,” kata Eri, ditulis Selasa (16/12/2025).
Ia menegaskan, Pemkot Surabaya harus berhati-hati dalam menentukan konsep pembangunan, khususnya jika menggunakan skema rumah susun sewa. Pasalnya, seluruh beban pemeliharaan rusunawa berada di pemerintah daerah.
“Terkait rusun ini kita harus benar-benar bisa menghitung karena rusun ini nanti bentuknya seperti apa. Kalau rusunawa maka bebannya ada di pemerintah. Nah itu nanti kita atur aturan-aturan mainnya,” ujarnya.
Baca juga: Izin Perumahan di Jawa Barat Dihentikan Sementara, Pengembang Terancam?
Sebagai langkah awal, Pemkot Surabaya telah melakukan survei lapangan sebelum menyampaikan usulan lahan kepada Kementerian PKP sekaligus menerima arahan teknis lebih lanjut.
“Jadi kemarin survei sampai sejauh itu dulu. Sambil kita nanti menyampaikan usulan tanah ke kementerian sekaligus nanti kementerian akan memberikan arahan ke kita,” tuturnya.
Terkait target waktu, Eri menyebut rencana pembangunan rusun tersebut akan diusulkan untuk masuk pada tahun 2026. Namun, realisasinya masih menunggu kejelasan aturan dan mekanisme pengelolaan.
Mengenai peruntukan, Eri menyebut konsep rusun akan disesuaikan dengan skema yang dipilih. Jika berupa rusunawa, maka diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara jika menggunakan skema rumah susun milik, hunian tersebut bisa diisi oleh masyarakat dengan kriteria tertentu.
Ia menjelaskan, Rusunami direncanakan bagi masyarakat dengan penghasilan hingga Rp3 juta per bulan dan omzet usaha maksimal Rp10 juta, dengan harapan penghuni memiliki tanggung jawab terhadap perawatan hunian.
“Dengan konsep itu, diharapkan penghuni mau menjaga kebersihan dan fasilitasnya. Kalau rusunawa, semua bebannya ada di pemerintah kota,” pungkasnya.





















