PropertyandtheCity.com, Jakarta – Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah disahkan meskipun Jakarta masih memegang status sebagai ibu kota negara hingga Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara. Namun demikian, Jakarta diproyeksikan akan menjadi pusat perdagangan Indonesia setelah tidak lagi menjadi ibu kota.
Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan, beberapa kewenangan khusus Jakarta yang sebelumnya terkait dengan status ibu kota negara kini berubah menjadi daerah khusus berdasarkan UU DKJ. Salah satu aspek utama yang ditekankan adalah sektor perdagangan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, dalam agenda diskusi “UU DUKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota” yang digelar secara daring, menjelaskan bahwa perdagangan menjadi kunci utama dari DKJ. Hal ini karena sekitar 17% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia berasal dari Jakarta.
“17% jadi luar biasa untuk sebuah provinsi dibandingkan 38 provinsi di republik ini, karena itu saat kita membentuk kekhususan Jakarta maka kita sepakat bahwa khususnya adalah menjadi khusus sebagai pusat perdagangan dan kota global. Kata kuncinya perdagangan,” jelas Suhajar, Selasa (22/4/2024).
Pemerintah dan DPR sepakat memberikan kewenangan khusus bagi Jakarta terkait perdagangan. Kewenangan ini mencakup beberapa hal. Pertama, kekhususan meliputi perizinan dan pendaftaran perusahaan di bidang perdagangan. Kedua, stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting. Ketiga, pengembangan ekspor, standarisasi konsumen.
“Sub bidangnya pun kita tegaskan bersama DPR kemarin karena UU DKJ dibahas bersama DPR, sub bidang perizinan dan pendaftaran mencakup penerbitan surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya dan pusat perbelanjaan,” lanjut Suhajar.
Kemudian yang keempat, adalah sub bidang stabilitas harga barang dan kebutuhan pokok dan barang penting mencakup menjamin ketersediaan kebutuhan pokok dan harga penting, pemantauan barang dan stok barang, operasi pasar, dan seterusnya.
Selain itu, kewenangan khusus kelima adalah sub bidang pengembangan ekspor mencakup pelanggaran kampanye pencitraan produk ekspor dan DKJ skala nasional dan internasional, kemudian keenam, sub bidang standarisasi perlindungan konsumen mencakup verifikasi standar ukuran, dan edukasi di bidang metrologi legal dan pengawasan tata niaga impor melalui kawasan pabean.
Kewenangan khusus ini diharapkan dapat mengontrol aktivitas perdagangan di DKJ di bawah kepemimpinan gubernur dan DPR.
“Jakarta diharapkan mampu bukan hanya mempertahankan status sebagai pusat perdagangan, tapi dengan kewenangan lebih ini, menumbuhkembangkan DKJ sebagai pusat perdagangan dunia,” tambah Suhajar.