Propertyandthecity.com, Jakarta – Kerap kali ada orang mengiming-imingi tanah murah dan menjanjikan untuk investasi yang membuat kita mudah tergiur, tapi setelah dibeli akhirnya timbul sengketa, ternyata tanah itu memiliki dua sertifikat. Nah, bagaimana supaya Anda aman membeli tanah, berikut tips singkat dari Erwin Kallo, Property Lowyer dari Erwin Kaloo & Co.
Menurutnya kalau beli tanah ada tiga hal yang harus diperhatikan agar tidak terjebak sengketa hukum di kemudian hari. Pertama, kepastian objek, apakah tanah yang Anda beli lokasinya memang benar di situ. Harus Anda cek ke lapangan, untuk memastikan ada kesesuaian antara surat dan fisik.
Kedua, kepastian subjek. Apakah orang yang menjual atau melakukan tandatangan pelepasan hak memang orang yang berwenang. Kalau tanah waris maka pada saat transaksi adalah semua ahli waris harus melakukan tanda tangan, kalau ada satu saja ahli waris yang tidak tanda tangan maka transaksi itu dikatakan cacat hukum.
Ketiga, alas hak. Apakah dukumennya girik, sertifikat, atau bukti kepilikan lainnya. Kalau sertifikat akan jauh lebih baik karena sudah pernah diproses tentang objek dan subjeknya walaupun masih tetap harus kita pastikan posisi tanahnya tepat di situ. Kalau belum bersertifikat kita harus lebih berhati-hati, kita harus cek keabsahan suratnya di Kantor Kelurahan atau Kantor Kepala Desa dan Kantor Kecamatan. Sedangkan kalau sertifikat, kita harus mengeceknya langsung ke kantor pertanahan setempat.
Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah tips itu agar aman dari sengketa dan tidak diperdaya mafia tanah.